Bawaslu Kota Solo telah menggelar rapat pleno mengenai hasil kajian dari laporan Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana atas dugaan bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh calon presiden nomor 3, Ganjar Pranowo di Solo Car Free Day akhir Desember lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan hasil rapat pleno merekomendasikan pelapor untuk memperbaiki syarat materiil dalam waktu dua hari.
"Hasilnya kajian awal kita merekomendasikan syarat formil memenuhi tapi memperbaiki syarat materilnya, yang diperbaiki buktinya," katanya dihubungi detikJateng, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan bahwa bukti yang dilampirkan oleh pelapor tidak sinkron. Hanya saja, Poppy tidak menjelaskan dengan gamblang soal ketidaksinkronan bukti tersebut.
"Ya itu memang tidak sinkron antara terlapor dengan bukti yang diberikan. Nanti saja itu," ucapnya.
Pihaknya memberikan waktu dua hari untuk terlapor memperbaiki buktinya. Dua hari ini, kata Poppy, berlaku untuk di jam kerja.
"Kita sebenarnya masih bisa memberikan waktu besok, tapi karena tadi sudah selesai tadi saya kirim by soft file yang pelapor terus kemudian karena dia bukan warga Solo, maka hard file-nya kita kirim by pos besok pagi. Dua hari itu hari kerja, jadi Senin dan Selasa," jelasnya.
Ia mengatakan sejak awal bukti yang dilampirkan merupakan bukti video kejadian. Setelah diperbaiki nantinya pihaknya akan mengecek lagi syarat materil tersebut.
"Kan kemarin dari pelapor sudah mengatakan kalau buktinya itu video kejadian. (Setelah diperbaiki pelapor) Kalau sudah diperbaiki kita cek lagi kalau sudah memenuhi materiilnya baru kita register tapi kalau tidak, tidak kita register," bebernya.
Pihaknya juga belum membuatkan keterangan dari pihak tim pemenangan Paslon nomor urut 3 maupun dari Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
"Enggak, kan ini baru laporan, laporan pun masih dalam kajian awal. Nanti kalau sudah diregister barulah. Ini masih kajian awal, masih perbaikan kalau di register berarti lanjut berarti tidak diregister," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD) Desember lalu. Ganjar dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi.
(apu/apu)