Langgar Aturan, Ratusan Peraga Kampanye di Solo Dipereteli

Langgar Aturan, Ratusan Peraga Kampanye di Solo Dipereteli

Nila Handayani - detikJateng
Kamis, 21 Des 2023 17:35 WIB
Penertiban APK oleh Bawaslu dan Tim Gabungan di Solo, Kamis (21/12/2023).
Penertiban APK oleh Bawaslu dan Tim Gabungan di Solo, Kamis (21/12/2023). Foto: Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza Wijaya
Solo -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo bersama tim gabungan berhasil mencopot ratusan baliho saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/12/2023).

Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza Wijaya menyebut jumlah pasti baliho yang dicopot masih dalam proses, namun sudah dipastikan ada ratusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam proses, ada ratusan. Pemasangan melanggar SK KPU Kota Surakarta No. 121 Tahun 2023 tentang Pemasangan APK dan Lokasi Kampanye Rapat Umum," ujar Poppy saat dihubungi tim detikJateng, Kamis (21/12/2023).

Penertiban baliho tersebut berlangsung di seluruh area Kota Solo di lima kecamatan yaitu kecamatan Serengan, Pasar Kliwon, Laweyan, Jebres, dan Banjarsari. Adapun jadwal penertiban tersebut sebelumnya sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditetapkan (penertiban), kemungkinan 23 atau 27, 28 Desember ada lagi. Penertibannya se-Solo, lima kecamatan," katanya.

Penertiban APK oleh Bawaslu dan Tim Gabungan di Solo, Kamis (21/12/2023).Penertiban APK oleh Bawaslu dan Tim Gabungan di Solo, Kamis (21/12/2023). Foto: Anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza Wijaya

Dalam penertiban itu, Bawaslu Kota Solo menggandeng beberapa pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"(Pihak yang terlibat?) Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub, Bapenda, Kepolisian dan TNI, Kesbangpol juga," sebut Poppy.

Sejumlah APK yang berhasil ditertibkan tersebut kini dibawa ke kantor Satpol PP untuk di amankan. Meski disita, Poppy menegaskan nantinya partai maupun caleg dapat mengambil kembali APK yang dicopot itu.

"Bisa diambil kembali (APK yang ditertibkan)," ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads