Perusahaan Event Organizer (EO) PT Rayyan Bintang Kreatif asal Bandung, melaporkan PT Palma asal Jakarta ke Mapolresta Solo. Pelaporan ini buntut dari gagal terselenggarakannya Acara Gebyar UMKM di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Solo.
Dalam laporan itu, Pemilik PT Rayyan Soni, didampingi kuasa hukumnya Sigit Nugroho Sudibyanto. Selain itu, ada peserta UMKM, dan vendor yang ikut dalam proses pembuatan laporan itu.
Kepada awak media, Sigit mengatakan, laporan ini karena tidak ada itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan penyelenggara kegiatan, meski pihaknya sudah melayangkan surat somasi. Hal ini membuat, belum ada penyelesaian dari permasalahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita sama-sama dari pihak EO, vendor dari tenda, UMKM, dan manajemen artis, kita laporkan PT Palma atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Surakarta," kata Sigit kepada awak media, Rabu (13/12/2023).
Dalam membuat laporan ini, dia mengatakan cukup sulit menentukan total kerugian materiil yang dialami. Sebab, jika berdasarkan bukti yang ada, pihak EO mengalami kerugian sekira Rp 1 miliar.
Namun kerugian yang dialami lebih dari itu, karena tidak ada bukti nota. Seperti biaya perjalanan, PO, hingga rapat-rapat.
"Dari pihak Vendor tenda, mengatakan kerugian sekitar Rp 500 juta. Dari UMKM juga, meski DP sudah dikembalikan, tapi kan mereka sudah belanja-belanja barang," ucapnya.
Direktur PT Rayyan Soni Herlambang menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalur mediasi. Namun dari beberapa pertemuan yang dilakukan, dia merasa tidak ada itikad baik PT Palma untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Mereka hanya berjanji yang tidak bisa dipenuhi. Kita sudah dijanjikan lima kali, bahkan kita dijanjikan pembayaran tanggal sekian tapi mundur lagi," kata Soni.
"Yang terakhir mereka, mengirimkan surat untuk diskusi tanggal 5 (Desember) di kantor Palma, di Jakarta. Kami memberikan balasan, bahwa kami tidak ingin adanya diskusi, tapi penyelesaian. Itu yang kami tuntut," tambahnya.
Soni menuturkan, jika ingin melakukan diskusi, seharusnya dilakukan di Kota Solo. Karena lokasi acaranya di Kota Solo, dan UMKM serta Vendor juga terlibat dalam masalah ini.
Hingga saat ini, Soni mengaku tidak ada komunikasi apapun dengan PT Palma lagi hingga pihaknya membuat aduan hari ini.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Sudah, baru kita lakukan pendalaman," jelas Agus.
(apl/ahr)