Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIII ternyata tak mengetahui soal acara Gebyar UMKM 2023 yang seharusnya digelar di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Bahkan, pihak Keraton mengaku belum memberikan izin digelarnya acara.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KRA Dani Nur Adiningrat. Menurutnya, semua acara yang digelar di Alun-alun seharusnya diketahui oleh SISKS Paku Buwono XIII sebagai pemimpin Keraton Solo.
"Izin dari Keraton itu sebenarnya harus dari seijin dan sepengetahuan dari SISKS Pakoe Boewono XIII. Begitu pula kalau sudah selesai pelaporannya kepada SISKS Paku Buwono XIII, karena beliau sebagai pemimpin Keraton Surakarta," kata Dani kepada detikJateng via telepon, Jumat (1/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika terjadi hal seperti ini. Sinuwun ternyata beliau tidak pirsa (mengetahui) dan belum ada izin dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dani mengatakan bahkan SISKS Pakoe Boewono XIII tidak pernah mendengar atau mendapat surat pernohonan apapun.
"Kalau dari pihak Sinuwun, tidak pernah menerima apapun terkait dengan Gebyar UMKM itu. Baik surat pemberitahuan, atau permohonan, atau mungkin kalau ada biaya atau apapun," tutur Dani.
![]() |
Oleh karena itu, ia berharap agar ke depannya para penyelenggara bisa meminta izin terlebih dahulu untuk mencegah adanya kegiatan yang merugikan masyarakat luas.
"Pihak-pihak yang mau mengadakan kegiatan di Keraton, seyogyanya dan seharusnya meminta izin pada Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun," ucapnya.
"Lewat saluran mekanisme yang ada. Kan ada bebadannya, bidang-bidangnya," sambung Dani.
Sebelumnya, salah satu kerabat Keraton Solo KP Eddy S Wirabhumi mengatakan bahwa Gebyar UMKM 2023 telah meminta izin pada Keraton Solo. Bahkan, kini pihaknya terus memantau dan ikut memediasi antara pihak penyelenggara, EO, serta para pedadang.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan diketahui SISKS Pakoe Boewono XIII. Biasanya, acara akan dilaporkan dalam bentuk rangkaian kegiatan.
"Yang mempunyai legal standing untuk mengelola sebagaimana putusan mahkamah agung juga penetapan pengadilan adalah lembaga adat juga Yayasan Keraton Surakarta," tutur Eddy kepada detikJateng, melalui pesan singkat.
"Biasanya dilaporkan berupa serangkaian kegiatan. Ini di awal saya juga sempat ditanya utusan PB 13. Saya jawab ada rencana itu (Gebyar UMKM 2023), tapi gelagatnya tidak beres," jelasnya.
"Kalau rapi dan beres, dan PB 13 bisa, akan kita aturi hadir. Ternyata bener saya. Tidak bisa jalan acara tersebut," sambung Eddy.
(cln/ahr)