Aksi Relawan Sebar Tabloid 'Indonesia Maju' di 6 Pasar Magelang

Terpopuler Sepekan

Aksi Relawan Sebar Tabloid 'Indonesia Maju' di 6 Pasar Magelang

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 10 Des 2023 14:55 WIB
Salah seorang pedagang di Pasar Rejowinangun Kota Magelang menunjukan tabloid Indonesia Maju yang diterimanya, Selasa (5/12/2023).
Salah seorang pedagang di Pasar Rejowinangun Kota Magelang menunjukan tabloid 'Indonesia Maju' yang diterimanya, Selasa (5/12/2023). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Solo -

Tabloid 'Indonesia Maju' beredar di sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Magelang. Tabloid dengan foto Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di halaman depan itu dibagikan oleh sejumlah orang kepada warga pasar.

Beredar di 6 Pasar

Penelusuran detikJateng, tabloid tersebut ditemukan beredar di Pasar Rejowinangun dan Gotong Royong, Kota Magelang, dan empat pasar di Kabupaten Magelang yakni Pasar Bandongan, Kaliangkrik, Secang dan Pasar Payaman.

Salah satu pedagang di Pasar Rejowinangun, Anton Wijaya (29), mengatakan pembagian tabloid dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Ia mengaku mendapatkan dua tabloid.

"Dapat, semua pedagang. Tadi ada becak (pengayuh), tukang parkir, semua dapat. (Yang dibagi) Cuma ini, ada tabloid (Indonesia Maju), saya dapatnya ini," kata Anton kepada wartawan di Pasar Rejowinangun, Selasa (5/12/2023).

Ia melihat yang melakukan pembagian tabloid tersebut ada lima orang. Mereka hanya membagikan tabloid dan tidak meninggalkan pesan apa pun.

"Cuma bagi-bagi aja. (Maksudnya) Ya tahu, kayak kampanye. Saya lihat hanya lewat depan sini," ujarnya.

Penelusuran Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq mengatakan sempat melakukan penelusuran usai informasi adanya sekelompok orang menyebarkan tabloid di Pasar Rejowinangun. Pihaknya pun kemudian memberikan pengertian terkait hal tersebut semestinya terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke aparat kepolisian dan ditembuskan Bawaslu dan KPU.

Penyebar Ngaku Relawan

"Mereka kemudian merasa karena sebagai relawan. Mereka mengaku relawan, namanya Relawan Alap-Alap Jokowi, katanya. Mereka menyebarkan tabloid, memang penyebarannya itu nggak sampai masuk-masuk ke pasar (lorong) hanya di depan pasar saja dan itu terpantau tidak lama sekitar 15 menit, dia pindah. Jadi nggak lama, terus tidak ada juga orasi untuk mengajak, itu tidak ada. Yang dilakukan hanya menyebarkan saja," jelas Maludin.

"Kita tempel terus (pantau) supaya dalam kegiatan tersebut tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita sudah lakukan persuasif, pada akhirnya mau meninggalkan pasar tersebut. Sekitar jam 09.00 lebih sudah meninggalkan Kota Magelang," ujar dia.

Saat pembagian tabloid, lanjutnya, para relawan ini naik mobil dengan pelat nomor luar Magelang. "Kalau pelat (mobil) luar kota. Tadi, ada beberapa yang B, ada beberapa yang R," ujarnya.

Bukan Produk Jurnalistik

Bawaslu Kabupaten Magelang sudah melakukan kajian mendalam terkait penyebaran Tabloid Indonesia Maju di sejumlah pasar tradisional. Hasil kajian Bawaslu menyatakan, Tabloid Indonesia Maju bukan produk jurnalistik.

"Hal ini karena tabloid tersebut tidak mengantongi izin terbit dan tidak memiliki ISSN (International Standard of Serial Number). ISSN ini merupakan nomor yang diberikan kepada terbitan berkala sebagai penanda yang berlaku secara global," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (8/12).

Tabloid Indonesia Maju, kata Habib, tidak diterbitkan oleh penerbit. Begitu juga berdasarkan kajian tidak ada susunan redaksi, tidak ada alamat redaksi, dan tidak ditulis oleh wartawan.

"Dengan demikian Tabloid Indonesia Maju bukan merupakan produk jurnalistik. Untuk itu, Tabloid Indonesia Maju lebih tepat disebut sebagai Bahan Kampanye dalam bentuk lain, yakni dicetak mirip tabloid dan disebarkan kepada khalayak di pasar-pasar tradisional," kata Habib.

Rekomendasi Bawaslu

Menurutnya, agar tidak melanggar regulasi dan demi menjaga ketertiban masyarakat maka sebaiknya relawan yang menyebarkan mengurus dan melengkapi diri dengan surat penunjukan sebagai Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye dari partai atau gabungan partai pengusung capres.

"Membuat surat pemberitahuan ke kepolisian dan tembusan ke Bawaslu serta KPU. Untuk bahan kampanye (BK) yang sudah diedarkan dan sekarang dititipkan kepada jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang dapat diambil kembali oleh pemiliknya. BK tersebut bisa diedarkan kepada masyarakat lagi jika sudah memenuhi syarat ketentuan untuk berkampanye," tegasnya.




(aku/sip)


Hide Ads