Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024. Dalam kesepakatan itu, belanja daerah pada 2024 dianggarkan sebanyak Rp 28,5 triliun.
"Belanja daerah ini dari pendapatan daerah Rp 27,1 triliun dan pembiayaan daerah Rp 1,4 triliun," ungkap Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Usai menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Nana mengungkapkan anggaran ini salah satunya direncanakan untuk memberikan insentif guru keagamaan di Jawa Tengah. Alokasinya direncanakan untuk 230.830 orang. Adapun jumlah penerimanya masih sama sebagaimana anggaran 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, guru keagamaan juga akan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan. Dengan begitu, guru agama akan mendapat dua manfaat.
"Jadi kita tambahkan asuransinya itu. Jadi jumlahnya (guru keagamaan) tetap seperti di tahun 2023. Kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada," tuturnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, ia menyebut KUA PPAS 2024 difokuskan pada upaya meningkatkan perekonomian tangguh yang berdaya saing dan berkelanjutan. Selain itu, KUA PPAS juga fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, dan adaptif.
Lebih lanjut, ia mengatakan penganggaran ini bertujuan meningkatkan ketahanan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis. Kebijakan ini juga bermaksud mendukung kebijakan nasional tahun 2024, terutama pada penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, implementasi Satu Data Indonesia (SDI), dan perluasan implementasi Desa Anti Korupsi.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv mengatakan sudah ada alokasi untuk insentif guru keagamaan.
"Di pendidikan aman. Saya melihat angka-angkanya masih diperuntukkan kepada mereka yang berhak dan yang sudah berjalan selama ini," ungkap Zen.
Ia berharap ke depannya insentif guru keagamaan bisa ditingkatkan. Namun, Zen mengaku jumlahnya memang tidak mencukupi jika hanya dibebankan pada APBD Provinsi Jateng.
Menurutnya, pendidikan merupakan urusan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah sehingga semestinya APBN turut memberi perhatian kepada kesejahteraan guru, khususnya guru swasta.