Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng naik 4,02% atau sebesar Rp 78.778. Dengan kenaikan tersebut, para pekerja di Jawa Tengah minimal berhak mendapatkan gaji minimal Rp 2.036.947 dari yang semula Rp 1.958.169,69.
UMP Jawa Tengah tahun 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023 yang mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Tercatat setiap tahun Pemprov Jateng selalu menaikkan upah minimal yang berhak diterima para pekerja. Berdasar catatan detikJateng, nilai UMP Jateng selama 5 tahun terakhir mengalami kenaikan hingga Rp 431.551.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2019 UMP Jateng hanya sebesar Rp 1.605.396 kemudian pada tahun 2024 mendatang naik menjadi Rp 2.036.947. Sementara kenaikan UMP terendah terjadi pada tahun 2022 lalu, di mana UMP Jateng hanya naik sekitar 0,78% atau sebesar Rp 14.032 yang sebelumnya Rp 1.798.979 menjadi Rp 1.812.935. Namun nilai UMP Jateng juga pernah naik hingga 8,51% pada tahun 2020.
Melansir data jatengprov.go.id dan dilengkapi catatan detikcom, berikut besaran UMP Jateng 5 tahun terakhir:
- UMP Jateng 2019: Rp 1.605.396 (naik 8,03%)
- UMP Jateng 2020: Rp 1.742.015 (naik 8,51%)
- UMP Jateng 2021: Rp 1.798.979 (naik 3,27%)
- UMP Jateng 2022: Rp 1.812.935 (naik 0,78%)
- UMP Jateng 2023: Rp 1.958.169 (naik 8,01%)
- UMP Jateng 2024: Rp 2.036.947 (naik 4,02%)
Itulah daftar kenaikan UMP Jawa Tengah dari tahun ke tahun.
Artikel ini ditulis oleh Nila Handayani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(cln/ahr)