Almas Tegaskan Tak Ada Intervensi Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Almas Tegaskan Tak Ada Intervensi Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 12:26 WIB
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Solo -

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan uji materi UU Pemilu soal capres-cawapres yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Almas menegaskan tidak ada intervensi.

Tegaskan Tak Ada Intervensi

Almas berstatus mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Ia mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Almas menegaskan tidak ada intervensi dari pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini niat kami, saya dan rekan-rekan, nggak ada intervensi," kata Almas saat dihubungi detikJateng via telepon, Selasa (17/10/2023).

Ia mengaku tidak begitu mengenal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan hanya menjadi 'pintu' dengan mengajukan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Bersama adiknya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), dia mengajukan judicial review atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Sebagai warga Solo, Almas berpendapat bahwa Gibran memiliki potensi untuk bisa maju di pilpres.

"Secara pembangunan jelas banyak proyek yang digarap ya, terus mungkin birokrasinya yang sudah menjadi bagus," tutur Almas yang juga merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Ajukan Gugatan ke MK

Sebelumnya, Almas menyatakan dalam gugatannya mengajukan adanya jalan alternatif terutama kepada orang yang pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres/cawapres.

"Menggugat Undang Undang yang syarat batas minimal usia capres/cawapres. Kami memberikan jalan alternatif terutama kepada orang yang pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di tingkat gubernur, wail kota, dan bupati," terang Almas.

Mulai berkuliah di Program Studi Ilmu Hukum Unsa tahun 2019, Almas mengaku mengajukan gugatan ketika melaksanakan magang di Kartika Law Firm. Ia bersama rekan-rekan magangnya pun berdiskusi untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kebetulan kuasa hukum saya ini itu kerja di tempat saya magang juga, jadi ya sering diskusi sama teman-teman juga. Kalau nggak salah saya menggugat sejak Agustus, lebih lengkapnya bisa tanya kuasa hukum saya saja," kata Almas.

Mahasiswa Unsa yang hendak diwisuda pada akhir Oktober tersebut mengaku tidak ada langkah selanjutnya yang akan ia dan rekan-rekannya lakukan. Sebagai penggugat, Almas merasa tugasnya sudah selesai dengan dikabulkannya gugatan oleh MK.

"Saya senang atas dikabulkannya gugatan ini. Kan apa pun ini adalah hasil kerja saya dan rekan-rekan juga dalam rangka menguji ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan juga," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Putusan MK

Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) dilansir detikNews.



Hide Ads