Beda Respons Gibran Kala MK Tolak Gugatan PSI Vs Kabulkan Mahasiswa Unsa

Round-Up

Beda Respons Gibran Kala MK Tolak Gugatan PSI Vs Kabulkan Mahasiswa Unsa

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 06:30 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Namun setelahnya, MK lalu mengabulkan gugatan uji materi mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) dan memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk mengikuti Pilpres.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang namanya tengah ramai diperbincangkan sebagai calon potensial cawapres, memberikan respons yang berbeda terhadap dua momen putusan ini.

Respons Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI

MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku hari ini fokus bekerja dan menerima tamu.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya," kata Gibran.

"Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho," ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan. "Wis clear ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora nggagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti," pungkasnya.

Respons Gibran Usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa

Setelahnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Usai putusan ini, keberadaan Gibran tak diketahui oleh awak media. Kediaman pribadi Gibran pun terlihat sepi.

Gibran sempat merespons singkat melalui grup WhatsApp. Gibran minta kepada awak media untuk menemuinya, Selasa (17/10) hari ini.

"Teman-teman media besok saja nggih (ya)," kata Gibran melalui grup WhatsApp bersama wartawan.




(aku/aku)


Hide Ads