Ganjar: Putusan MK Final and Binding, Sudah Putus Ya Sudah

Regional

Ganjar: Putusan MK Final and Binding, Sudah Putus Ya Sudah

Tim detikJogja - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 23:07 WIB
Bacapres Ganjar Pranowo saat mengunjungi kediaman Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023).
Bacapres Ganjar Pranowo saat mengunjungi kediaman Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merespons putusan MK itu.

Dilansir detikJogja, respons Ganjar itu disampaikan saat dirinya mendatangi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023) malam. Dalam pertemuan itu, Butet sempat menanyakan respons Ganjar soal putusan MK yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju Pilpres.

"Lha wong MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah," kata Ganjar menanggapi pertanyaan Butet di kediaman Butet, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Butet mengaku bersyukur dengan hasil putusan MK. Menurutnya, hasil tersebut berdampak positif bagi Ganjar untuk maju sebagai capres Pilpres 2024.

"Tapi bisa diyakini justru hasil Mahkamah Konstitusi itu insyaallah itu menjadi jalan meluncurnya Mas Ganjar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain Butet, dalama pertemuan itu hadir pula sejumlah seniman seperti Marwoto, Slamet Rahardjo, Encik Krishna hingga Ndarboy. Bahkan, tampak pula Wakil Rektor UGM Arie Sudjito dalam pertemuan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.




(aku/aku)


Hide Ads