Polda Jateng menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk subsidi dari pemerintah. Satu unit truk berisi 10 ton pupuk subsidi diamankan Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan truk itu diamankan hari Kamis (28/9) lalu sekitar pukul 19.52 WIB di tol Kalikangkung.
"Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya," kata Satake dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Ia menjelaskan di dalam truk itu ada 200 karung pupuk yang masing-masing beratnya 50 kg. Sopir truk yang tidak disebutkan namanya itu mengaku diutus oleh orang berinisial C. Dia mengirim tanpa melengkapi dokumen sah.
"Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N," jelas Satake.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan pupuk itu berasal dari Jawa Barat. Di Tegal, pupuk bersubsidi seharusnya diberikan ke petani di kawasan Tegal, Pemalang, Brebes. Namun kemudian dari Tegal dibawa menuju Blora dan wilayah lainnya yang bukan peruntukan.
"Tegal itu adalah tempat distribusi, di Tegal peruntukannya. Rencana mau ke Blora," kata Dwi di kantornya.
Lima orang dimintai keterangan dan berstatus saksi yaitu sopir truk, kernet, dan saksi lain. Belum ada yang ditetapkan tersangka dan polisi masih menyelidiki orang-orang yang memerintah sopir tersebut.
"Dimintai keterangan sopir, kernet, saksi di TKP, dan dua orang lagi terkait barang yang akan dilangsir, bisa disebut penerima," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/ahr)