Polisi menangkap empat orang terkait kasus penculitan Bilqis (4) yang hilang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga mengungkap jika korban beberapa kali diperdagangkan.
"Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025), dilansir detikSulsel.
Diketahui Bilqis awalnya dilaporkan hilang di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (2/11) pagi. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, Bilqis beberapa kali diperdagangkan oleh pelaku. Keempat pelaku yang ditangkap yakni wanita SY (30), wanita NH (29), wanita MA (42), dan pria AS (36).
Djuhandani menyebut korban pertama kali dijual oleh SY kepada NH seharga Rp 3 juta. NH yang menaku warga asal Jakarta kemudian menjemput Bilqis di rumah kos pelaku.
"Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Korban kemudian dibawa NH ke Jambi. Di sana, NH mengaku menjual korban kepada MA dan AS seharga Rp 15 juta
"Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani.
Sementara AS dan MA mengaku membeli korban sebesar Rp 30 juta. Selanjutnya korban dijual kembali kepada salah satu kelompok suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
"AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA," terangnya.
(afn/ahr)











































