Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka baru pelaku anarkis dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (29/8) lalu. Hingga kini ada 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Selasa (9/9/2025) siang. Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Jarot menyebutkan, tiga tersangka baru itu memiliki peran masing-masing dalam aksi anarkis itu. Dia menjelaskan, tersangka berinisial DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Kota Semarang, melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melempari polisi menggunakan batu berulang kali. Akibatnya, petugas unit Raimas yang dilempari batu itu mengalami sejumlah luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jarot menerangkan, petugas menangkap tersangka berinisial MHF (21), pemuda asal Bogor, yang berperan membuat bom molotov, menyimpannya dalam tas, menyalakan bom tersebut. MHF kemudian melempar bom molotov ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga terjadi kebakaran.
Adapun tersangka ketiga yakni remaja berinisial VQA (17), asal Kota Semarang. Petugas menangkap VQA lantaran melempar batu berulang kali kepada petugas yang melakukan pengamanan aksi. VQA juga diduga merusak fasilitas umum.
"Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan," jelas Jarot dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng hari ini.
"Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara," lanjut Jarot.
Meski menangkap banyak pelaku, hampir seluruhnya dibebaskan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Jarot mengatakan, pelaku yang mayoritas merupakan anak-anak itu diperiksa dan didata dengan mengedepankan SOP pemeriksaan terhadap anak.
"Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga terhadap para tersangka tersebut dapat dilanjutkan perkaranya," imbuhnya.
Meski ada 10 tersangka, Jarot menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya karena pihaknya masih menyelidiki aksi anarkis itu.
"Untuk pelaku aksi anarkis di lokasi lain (pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi) juga masih kami dalami. Saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan," tandasnya.
Sementara itu, Artanto menegaskan, Polda Jateng tetap menjunjung tinggi dan menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Dia pun meminta agar penyampaian pendapat dapat dilakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Polri adalah pengawal demokrasi, kehadiran petugas di lapangan adalah untuk memfasilitasi aspirasi yang disampaikan serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kami imbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang santun, damai, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Artanto.
"Jangan sampai penyampaian aspirasi justru menimbulkan keresahan, kerusakan, ataupun merugikan orang lain. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas di Jawa Tengah," pungkasnya.
(apl/dil)