Menag Yaqut soal Fatwa Haram Karmin: Kita Pelajari Dulu, Santai

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 29 Sep 2023 15:30 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Alila, Solo, Jumat (29/9/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara mengenai diharamkannya karmin sebagai bahan makanan atau minuman oleh PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur. Yaqut menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai itu.

"Itu kan ada dua versi fatwa (tentang karmin), nanti dulu, lihat dulu. Nanti kita bahas dulu, santai," kata Yaqut saat ditemui di Hotel Alila, Solo, Jumat (29/9/2023).

Yaqut menjelaskan, dua versi fatwa itu yakni dari MUI dan PWNU Jawa Timur. Untuk itu Kemenag akan mempelajari kedua fatwa itu terlebih dahulu.

"Ya kan MUI versi Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim yang mengatakan karmin itu haram. Ada fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa karmin sebangsa serangga sehingga halal, ada dua versi fatwa. Dari Kemenag kita pelajari dulu, santai," pungkasnya.

Dilansir detikJatim, Rabu (27/9), PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan sejumlah keputusan bahtsul masail. Salah satunya mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Karmin ini biasanya banyak ditemukan di yoghurt yang umumnya berwarna merah.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur, KH Asyhar Shofwan menyatakan keputusan ini dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023. Saat ini banyak makanan atau minuman yang menggunakan bahan karmin, termasuk yoghurt. Dengan tegas, ia menyebut yoghurt berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.

"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram," kata Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9).

"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah, itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk," ujar Asyhar.

Penjelasan MUI Jatim

Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menyatakan bahwa MUI sejak 2011 lalu sudah membuat fatwa terkait penggunaan karmin sebagai salah satu bahan pembuat makanan/minuman. MUI sampai hari ini memperbolehkan penggunaan karmin.

"Jadi MUI sudah memutuskan lebih lama. Tahun 2011. Dan MUI sudah memutuskan halal penggunaan karmin," kata Ma'ruf Khozin saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (27/9).

Ma'ruf menyatakan bahwa MUI kala itu memutuskan karmin boleh dipakai sebagai bahan makanan/minuman setelah menghadirkan ahli dari dokter hewan hingga LBPOM.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork