Kesal Ditanya soal Reklamasi, Gubernur Arinal: Kamu Pasti Ada Kepentingan!

Regional

Kesal Ditanya soal Reklamasi, Gubernur Arinal: Kamu Pasti Ada Kepentingan!

Tim detikSumbagsel - detikJateng
Jumat, 15 Sep 2023 10:48 WIB
Solo -

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terlihat kesal saat ditanya mengenai proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung yang diprotes nelayan. Bahkan Arinal menuding wartawan memiliki kepentingan di balik pertanyaan yang disampaikannya.

"Ada apa sih ini urusannya, kamu pasti ada kepentingan di dalam hal ini, kalau dia menguntungkan kepentingan rakyat, bangsa, dan daerah mengapa tidak gitu loh," ucap Arinal kepada wartawan di sela-sela kegiatan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia, Kamis (14/9/2023) dilansir detikSumbagsel.

Awalnya, Arinal mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal reklamasi yang mendapat protes dari nelayan tersebut. Sebab, menurutnya hanya reklamasi pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reklamasi yang mana, reklamasi yang mana di Pantai Panjang itu kan panjang. Jadi yang mana, kalau pelabuhannya saya akan usahakan untuk reklamasi, tapi kalau di luar itu saya nggak tahu," tuturnya.

Arinal masih nada kesal juga menyampaikan, jika tidak semua hal harus disampaikan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

"Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan, kalau reklamasi yang lainnya saya udah nggak ingat. Makanya ditanya berdasarkan apa, masa semuanya harus saya kasih tahu dengan Anda semua," ungkap dia.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung beberapa waktu lalu menyatakan menerbitkan izin lingkungan atas perintah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung. Tetapi, ternyata proyek itu belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut ada izin yang belum dimiliki dalam proyek reklamasi yang dikerjakan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Untuk itu, PT SJIM diminta untuk menghentikan kegiatan reklamasi.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan reklamasi yang dilakukan PT SJIM untuk dijadikan tempat pengolahan CPO.

PT SJIM belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Untuk itu Sri meminta kegiatan reklamasi dihentikan sementara.

"Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin," terang dia.

(apl/rih)


Hide Ads