Ditanya soal Reklamasi di Bandar Lampung, Gubernur Arinal Malah Emosi

Lampung

Ditanya soal Reklamasi di Bandar Lampung, Gubernur Arinal Malah Emosi

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 15 Sep 2023 09:06 WIB
Proyek reklamasi di pesisir Bandar Lampung.
Reklamasi di pesisir pantai Bandar Lampung yang dikeluhkan nelayan (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Proyek reklamasi di pesisir pantai Bandar Lampung diprotes nelayan. Gurbernur Lampung Arinal Djunaidi malah emosi saat ditanyakan mengenai hal itu.

Arinal awalnya mengaku tidak mengetahui soal reklamasi yang mendapat protes dari nelayan tersebut. Sebab, sepengetahuannya hanya reklamasi pelabuhan.

"Reklamasi yang mana, reklamasi yang mana di Pantai Panjang itu kan panjang. Jadi yang mana, kalau pelabuhannya saya akan usahakan untuk reklamasi, tapi kalau di luar itu saya nggak tahu," kata dia di sela-sela kegiatan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan, kalau reklamasi yang lainnya saya udah nggak ingat. Makanya ditanya berdasarkan apa, masa semuanya harus saya kasih tahu dengan anda semua," sambung dia.

Nada Arinal mulai meninggi saat memberikan pernyataannya. Ia lalu menuding wartawan memiliki kepentingan atas pemberitaan reklamasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya kalau reklamasi itu dibutuhkan dan dianggap menguntungkan daerah maka tidak perlu dipersoalkan.

"Ada apa sih ini urusannya, kamu pasti ada kepentingan di dalam hal ini, kalau dia menguntungkan kepentingan rakyat, bangsa, dan daerah mengapa tidak gitu loh," tudingnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa nelayan di sekitar lokasi reklamasi di pesisir Bandar Lampung mengeluhkan proyek reklamasi tersebut. Para nelayan mengaku kesulitan melaut dan mendapat tangkapan selama 3 bulan terakhir.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung beberapa waktu lalu menyatakan menerbitkan izin lingkungan atas perintah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung.

Tapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut PT SJIM selaku pengembang belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait reklamasi untuk tempat pengolahan CPO tersebut. Untuk itu Sri meminta kegiatan reklamasi dihentikan sementara.

"Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah. Karena sanksi administrasi itu ada 4 tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin," terang dia.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads