Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak digelar di 88 desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Pilkades serentak ini diramaikan 'pertarungan' belasan pasangan suami istri (pasutri) memperebutkan jabatan kepala desa (kades).
Informasi yang dihimpun detikJateng, dari total 88 desa yang menggelar pilkades, ada 210 calon kades yang bersaing. Dari jumlah itu, 19 di antaranya merupakan pasangan suami istri.
'Tarung' demi Aturan
Salah satu pasutri itu adalah Turahman (50) dan istrinya, Siti Nurjanah (46). Mereka maju di Pilkades Girijoyo, Kecamatan Kemiri. Turahman mengaku menggandeng istrinya sebagai lawan karena tak ada calon kades lain yang mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena nggak ada jago lain, nggak ada yang mau, akhirnya istri saya yang maju. Kan sekarang nggak boleh melawan kotak kosong. Di desa ini baru kami dari dulu yang pasangan suami istri maju pilkades," kata Turahman kepada detikJateng, Rabu (6/9/2023).
Pasutri lain yaitu Juminatun (52) dan Subandi (60). Mereka akan memperebutkan jabatan Kades Langenrejo, Kecamatan Butuh. Juminatun adalah kades petahana. Adapun suaminya pensiunan TNI AD.
"Saya kan petahana, suami hanya syarat pendamping saja. Jadi saya yakin bisa menang. Tapi kalau suami saya yang nantinya menang ya nggak papa, sama aja," kata Juminatun saat ditemui detikJateng di Balai Desa Langenrejo, Rabu (6/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti menjelaskan aturan yang melarang melawan kotak kosong dalam pilkades diatur oleh Perda No 11 Tahun 2022 dan Perbup No 17 Tahun 2023 tentang juklak perda tersebut, serta UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Aturannya memang seperti itu, tidak boleh calon tunggal. Dari 469 desa di 16 kecamatan di Purworejo, tahun ini ada 88 desa di 15 kecamatan yang melaksanakan pilkades serentak. Sisanya akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2025," kata Laksana.
Hasil 'Tarung' Pasutri
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa (Polosoro) Dwinanto menuturkan jika pemenang pilkades didominasi oleh para petahana di desanya masing-masing. Dari belasan pasutri yang bertarung dalam kontestasi itu, hanya ada satu istri yang menang melawan suaminya dengan hasil mutlak. Ia adalah Juminatun (52) yang menang melawan suaminya Subandi (60) dalam memperebutkan jabatan Kades Langenrejo, Kecamatan Butuh.
"Hanya satu yang menang melawan suaminya yaitu Juminatun karena memang petahana dan suaminya hanya menjadi syarat pendamping sesuai aturan, jadi menang mutlak," kata Dwinanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/9/2023).
(aku/rih)