'Perang' Pasutri Ramaikan Pilkades Serentak Purworejo, Begini Hasilnya

'Perang' Pasutri Ramaikan Pilkades Serentak Purworejo, Begini Hasilnya

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 07 Sep 2023 14:44 WIB
Pasutri calon kades di Pilkades Langenrejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Rabu (6/9/2023).
Pasutri calon kades di Pilkades Langenrejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Rabu (6/9/2023). (Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Belasan pasangan suami istri (pasutri) bertarung dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Purworejo. Bagaimana hasilnya?

Diketahui, pilkades serentak tersebut telah digelar di 88 desa dalam 15 kecamatan, Rabu (6/9) kemarin. Sedikitnya 210 calon kades bersaing memperebutkan kursi kepala desa.

Informasi yang dihimpun detikJateng, dari total 88 desa yang menggelar pilkades, setidaknya ada 19 desa yang calonnya adalah pasutri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontestasi politik tingkat desa itu juga dimonitor oleh Polosoro yang merupakan Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Purworejo. Sekretaris Polosoro, Dwinanto menuturkan jika pemenang pilkades didominasi oleh para petahana di desanya masing-masing.

"Ada 32 desa yang kepala desa petahana-nya menang. Meski demikian, ada 16 kepala desa petahana yang tidak bisa melanjutkan ke masa jabatan periode berikutnya karena kalah," kata Dwinanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dwinanto menambahkan, dari belasan pasutri yang bertarung dalam kontestasi itu, hanya ada satu istri yang menang melawan suaminya dengan hasil mutlak. Ia adalah Juminatun (52) yang menang melawan suaminya Subandi (60) dalam memperebutkan jabatan Kades Langenrejo, Kecamatan Butuh.

"Hanya satu yang menang melawan suaminya yaitu Juminatun karena memang petahana dan suaminya hanya menjadi syarat pendamping sesuai aturan, jadi menang mutlak," imbuhnya.

Adapun pasutri lain, dimenangkan oleh sang suami dengan hasil mutlak lantaran sang istri hanya sebagai pasangan pendamping sesuai syarat. Dalam pilkades ini, pihak Polosoro juga melakukan quick count atau perhitungan cepat hasil perolehan suara.

"Kami juga melakukan hitung cepat, data dari semua TPS kemarin langsung dikirim ke kami. Hasilnya yang pasutri dimenangkan oleh suami dengan perolehan suara mutlak rata-rata sekitar 90 persen," sebutnya.

Sementara itu, Kades Langenrejo petahana, Juminatun yang berhasil mengalahkan suaminya merasa lega dirinya bisa terpilih kembali. Juminatun mendapatkan suara 489 sedangkan suaminya hanya memperoleh 99 suara.

"Alhamdulillah menang, senang bisa terpilih kembali," ucapnya.

Fenomena pilkades yang diikuti oleh pasutri tersebut lantaran sesuai aturan, calon kades tak boleh maju sendirian alias melawan kotak kosong. Alhasil, bagi desa yang hanya memiliki satu calon kades terpaksa harus menggandeng suami, istri atau anggota keluarganya agar tetap bisa maju dalam pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti menyebut jika aturan terkait larangan melawan kotak kosong dalam pilkades diatur oleh Perda No 11 tahun 2022 dan Perbup No 17 2023 serta UU Desa No 6 tahun 2014 tentang desa.

"Aturannya memang seperti itu, tidak boleh calon tunggal. Dari 469 desa 16 kecamatan di Purworejo, tahun ini ada 88 desa di 15 kecamatan yang melaksanakan pilkades serentak. Sisanya, akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2025," sebutnya.




(aku/aku)


Hide Ads