Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan bahwa skripsi tidak lagi wajib menjadi syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Terkait hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) sudah menerapkan hal serupa sejak dua tahun lalu.
"Ada sekitar berapa ratus mahasiswa, yang kebijakan Pak Menteri untuk menghilangkan skripsi itu, kami sudah lakukan," kata Rektor Unimma Lilik Andriyani usai Milad ke-59 Unimma kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, mahasiswa yang melakukan berbagai kegiatan di masyarakat diberikan penghargaan. Kegiatan yang dilakukan tersebut seperti pengabdian, penelitian, maupun lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi dari hasil penelitian pengabdian itu bisa dipublikasikan jurnal-jurnal nasional bahkan internasional, kita hargai kita tiadakan skripsi. Sudah berjalan 2 tahun yang lalu," ujarnya.
![]() |
Selain itu, kata dia, ada mahasiswa yang mengikuti KKN internasional. Mereka yang KKN internasional juga membuat laporan.
"Sekarang itu mahasiswa kan kegiatannya tidak berkegiatan di internal kampus, kegiatan itu ada yang KKN, bahkan KKN internasional yang ada report yang setara skripsi," ujar dia.
Terkait kebijakan Mendikbudristek tersebut, katanya, Unimma sangat menyambut baik.
"Itu tidak mempengaruhi kompetensi. Mahasiswa berkeinginan lulus melaporkan skripsi, skripsi pun juga tidak sederhana karena harus dipublikasi di jurnal. Yang tidak skripsi juga sama, misal dia melakukan kegiatan di luar kampus, dilaporkan, dipublikasikan di jurnal. Ini sebenarnya tidak mudah," sambung Lilik.
Untuk diketahui, dikutip dari detikEdu, syarat skripsi tidak lagi wajib untuk S1 atau D4 yaitu prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.
Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8).
(rih/ahr)