Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan bahwa skripsi tidak lagi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1. Sejumlah dosen di Universitas Tidar (Untidar) Magelang mengaku mendukung program tersebut.
Salah satu dosen Fakultas Hukum Untidar, Rani Pajrin menyebut kebijakan itu menjadi sebuah tantangan di dunia pendidikan tinggi.
"Saya melihat ini challenge. Tantangan baru di dunia pendidikan kita yang selama ini sering didengung-dengungkan link and match. Kan bagaimana perguruan tinggi juga menge-link-an dan menyinkronkan antara lulusan dengan dunia kerja," kata Rani Pajrin saat ditemui, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keluarnya Permendikbud Ristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, kata dia, mahasiswa tidak wajib skripsi sehingga ada pilihan atau ada kebebasan. Di mana ada pilihan atau kebebasan mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi.
"Di dalam peraturan menteri ini berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan bahwa universitas atau lembaga pendidikan wajib dalam menjamin mengenai kualitas mutu pendidikannya. Nah skripsi itu kan sebetulnya, salah satu indikator bahwa mahasiswa itu lulus dari capaian kompetensi tertentu," ujarnya.
Dia menyebut kebijakan itu merupakan terobosan untuk mahasiswa-mahasiswa yang memang punya keahlian, minat, bakat tertentu.
Sementara itu, Dekan Fisip Untidar, Sri Mulyani mengatakan saat ini banyak mahasiswa yang memang sudah takut dalam menghadapi skripsi. Kebijakan tersebut diharapkan membuat kuliah tidak lagi menjadi hal yang menakutkan.
"Kalau menurut saya nggak papa (tanpa skripsi), karena itu tadi ketakutan orang itu pada skripsi, jadi penggantinya itu sebenarnya mempunyai tingkat kompetensi yang sama. Seperti kita tahu sekarang ujian nasional dihapuskan, kan tidak mengurangi kompetensi siswa," ujarnya.
(ahr/rih)











































