Unnes
Universitas Negeri Semarang (Unnes) menganggap kebijakan Kemendikbudristek lebih efisien.
Rektor Unnes, S Martono mengatakan secara keseluruhan dari kebijakan Merdeka Belajar episode 26 memuat dua hal penting yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat perguruan tinggi yaitu perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan perubahan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi.
"Unnes menyambut baik kebijakan ini karena sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi. Kebijakan ini membuat perguruan tinggi lebih fleksibel dan efisien dalam menggunakan sumber daya yang ada," kata Martono dalam keterangannya, Rabu (30/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Sistem Informasi Unnes, Ngabiyanto mengatakan pada kebijakan tersebut, penyederhanaan dalam standar dan akreditasi sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat perguruan tinggi. Jika kelulusan tidak lagi wajib skripsi atau tugas akhir, harusnya bisa menyesuaikan dengan kebutuhan prodi.
"Tugas akhir dalam bentuk lain tidak menurunkan kualitas karena TA (tugas akhir) disesuaikan dengan kebutuhan prodi, dapat berbentuk projek, atau prototipe. Unnes pada dasarnya telah memulai pada prodi seni rupa berupa pameran dan Prodi Tata Busana berupa gelar karya," jelas Ngabiyanto.
Diwawancara terpisah, dosen Bahasa Indonesia Unnes, Diyamon Prasandha, mengatakan dengan kebijakan baru itu diharapkan lulusan akan lebih baik. Sebab, basisnya ada pada kepakaran prodi masing-masing.
"Kalau saya pribadi mendukung. Jadi basisnya itu kepakaran prodi, tidak hanya skripsi. Misal proyek, lihat prodinya, nanti jadi produk luaran mahasiswa itu," ujar Diyamon.
UMK
Universitas Muria Kudus (UMK) masih menunggu terkait dengan petunjuk teknis aturan baru itu.
"UMK masih menunggu juknis (petunjuk teknis) pelaksanaannya," kata Rektor UMK, Darsono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/8).
Darsono mengatakan menanggapi kebijakan tersebut, kampusnya juga menerbitkan dua regulasi. Pertama regulasi konversi akademik dan rekognisi akademik.
"Artinya ada penyesuaian terhadap nilai mata kuliah dengan prestasi atau aktivitas mahasiswa pada program studi mereka. Kita juga berikan pengakuan terhadap kegiatan belajar mengajar mahasiswa di luar kampus dan menyetarakan dengan SKS mata kuliah dalam kurikulum program studi," ungkap Darsono.
"Hal ini guna mempercepat masa studi mahasiswa dengan tetap mengindahkan kualitas," dia melanjutkan.
Plt Wakil Rektor I UMK Bidang Akademik, Achmad Hilal Madjdi menyambut baik adanya kebijakan soal penulisan skripsi bukan syarat kelulusan mahasiswa S1. Menurutnya kemampuan analitik mahasiswa dibangun bukan dari penulisan skripsi saja. Akan tetapi juga kompetisi lainnya di kampus.
"Secara akademis, penulisan skripsi sebenarnya untuk membangun kemampuan analitik mahasiswa. Akan tetapi, kompetensi analitik ini juga bisa dibangun dengan tugas-tugas lain," ujarnya.
"Sehingga dalam konteks peraturan terbaru Kemendikbudristek kita akan lebih intens mengkaji sambil menunggu teknis detail dari kemendikbud," dia melanjutkan.
Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Wajib Skripsi
Untuk diketahui, dikutip dari detikEdu, syarat skripsi tidak lagi wajib untuk S1 atau D4 yaitu prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.
Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa (29/8).
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)