Narapidana kasus terorisme (napiter) bebas setelah masa hukumannya rampung di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Napiter bernama Ainun (24) itu langsung beranjak ke tempat tinggalnya di Makassar.
Ainun merupakan napiter pindahan dari Rutan Polda Metro Jaya bulan Oktober 2022 lalu bersama dua orang napiter lainnya yaitu Miranti Mahsum (35) dan Listyowati (33) yang sudah menyelesaikan masa hukumannya. Ia ditangkap 6 Januari 2021 lalu ketika Densus melakukan penggerebekan di Makassar.
Dia dalam perkaranya divonis tiga tahun penjara karena terlibat kajian kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Makassar yang berafiliasi dengan kelompok ISIS. Suaminya kini masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ainun tiga kali mendapatkan remisi yaitu remisi umum susulan 17 Agustus 2022 yaitu dua bulan, kemudian remisi khusus hari raya keagamaan 2023 mendapatkan 1 bulan, dan yang terakhir adalah remisi umum 17 Agustus 2023 mendapatkan 3 bulan.
"Langsung pulang ke Makassar diantar petugas ke bandara sama teman-teman Densus. Di Makassar juga sudah ada teman-teman Densus dan BNPT yang akan menjemput," kata Kalapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani kepada wartawan di Lapas Perempuan Semarang, Jumat (25/8/2023).
Kristiana menjelaskan Ainun merupakan warga binaan yang cukup aktif di LPP Semarang. Ia mengikuti berbagai kegiatan positif dan juga sudah melakukan ikrar setia NKRI.
"Di sini sudah ikrar NKRI bersama dua (napiter) yang sebelumnya sudah bebas lebih dulu," jelasnya.
Ainun keluar dari gedung Lapas Perempuan Semarang setelah berpamitan dengan petugas. Ia kemudian berangkat ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan pengawalan. Dari informasi yang diperoleh, ia terbang ke Makassar pukul 15.40 WIB.
(apl/ahr)