Mahasiswa Baru UIN Solo Wajib Daftar Pinjol demi Sponsor Rp 160 Juta

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa Baru UIN Solo Wajib Daftar Pinjol demi Sponsor Rp 160 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 12 Agu 2023 09:31 WIB
Demo mahasiswa di depan Rektorat UIN Raden Mas Said Solo, Rabu (9/8/2023).
Demo mahasiswa di depan Rektorat UIN Raden Mas Said, Solo, Rabu (9/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kasus mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo yang diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) saat ospek mencuat. Terungkap ada deal Rp 160 juta antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan salah satu sponsorship Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo itu hingga akhirnya pihak kampus turun tangan.

Kasus Mencuat

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sukoharjo pun sempat menggelar aksi memprotes soal kebijakan panitia PBAK itu. Pihak UIN Solo kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

MoU DEMA dengan Pihak Sponsor

Hasilnya, pihak kampus menemukan adanya kerja sama antara DEMA dengan pihak sponsor, tanpa sepengetahuan kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu diketahui pihak kampus setelah digelar sidang etik. Dari sidang itu ditemukan bukti MoU antara DEMA dengan salah satu sponsorship.

"Baru tadi dari dosen, yang kebetulan pembina DEMA, memperoleh MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Padahal mahasiswa nggak berhak ada MoU, apalagi ada nominal. Itu kan rawan macam-macam. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu," kata Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro kepada awak media, Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Itu kompensasinya Rp 160 juta. Dari salah satu sponsor dari tiga sponsor itu," imbuhnya.

Dia mengaku curiga dengan nominal sponsorship tersebut. Sebab, nominal sponsor untuk kegiatan mahasiswa tak pernah sebesar itu. Pihaknya pun tengah mengusut apakah ada aktivitas yang menguntungkan pihak pinjol dalam kasus ini.

Dewan Kode Etik telah menemukan sedikitnya 300 mahasiswa baru yang melakukan registrasi pinjol ini. Bakri menegaskan kegiatan PBAK sudah dianggarkan pihak kampus senilai Rp 400 juta.

"PBAK itu kan sebenarnya cuma 3-4 hari, dan sudah semuanya dianggarkan, Rp 400 juta lebih dari kampus, nggak ada anggaran kurang. Kalau mau ngundang siapa terserah, kegiatannya itu berbasis anggaran," ucapnya.

Di sisi lain, pihak kampus sudah memanggil Ketua DEMA UIN Solo berinisial AL. Namun, AL disebut banyak memberikan keterangan berbelit bahkan berbohong soal sponsorship Rp 160 juta tersebut.

"Klarifikasi sudah dilakukan Rektor, yang menentukan sanksinya apa dari Dewan Kode Etik. Kemarin juga (AL) berbohong, nggak ngomong masalah MoU ini waktu dipanggil Rektor. Omongannya muter-muter, tapi nggak bilang soal MoU Rp 160 juta ini. Dia mbulet-bulet," kata Bakri.

Pihaknya menegaskan sedang mencari bukti proposal kerja sama antara DEMA dengan pihak pinjol. Bakri menegaskan DEMA sudah melampaui wewenangnya.

"DEMA itu sudah dipastikan melampaui wewenang. Yang kedua menyembunyikan sesuatu. MoU itu tidak pernah diomongkan dengan kami, dengan pimpinan, dengan pembinanya saja nggak. Dia mau sembunyi-sembunyi itu," ujarnya.

Bakri pun menegaskan ada ancaman sanksi terhadap Ketua DEMA UIN Solo, AL.

"Kalau yang disanksi jelas, yang tanda tangan di situ. Ketua DEMA, AL. Dia bertanggung jawab atas ketua DEMA, dan pribadi. Kalau masalah itu sampai ke masalah hukum, ya pribadi," jelas dia.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sesal Rektor UIN Solo

Terpisah Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir menyayangkan hal ini. Pihaknya pun menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan tersebut.

"Tak pernah terjadi selama saya jadi Rektor 2 periode sejak tahun 2015. PBAK ada anggarannya, berjalan lancar, tidak ada kasus-kasus. Jadi tidak pernah terbayangkan, di akhir masa jabatan saya ada kasus nasional ini," ujar Mudofir.

Dia memastikan kasus ini masih dalam penanganan Dewan Kota Etik Mahasiswa. Hukuman sanksi pun sedang digodok tim Dewan Kode Etik Mahasiswa.

"Sedang disidangkan. Nanti ada dua hal, yang bersifat organisasi ada aturannya, jika organisasi secara lembaga melakukan kesalahan berat, sedang, ringan ada sanksinya. Nanti yang bersifat personal, dari Dewan Kode Etik. Nanti ada dua hal yang akan dilihat," pungkas dia.

Sementara itu, Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Solo telah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus itu.

"Hasil sudah ada rekomendasi kepada rektor. Keputusan akhirnya nanti di Pak Rektor," kata Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro saat dihubungi awak media, Rabu (9/8/2023).

Beberapa temuan Dewan Kode Etik Mahasiswa antara lain, DEMA melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga di luar sepengetahuan dan seizin kampus. Selain itu, DEMA juga meminta mahasiswa baru angkatan 2023 mengunduh dan melakukan registrasi pada aplikasi pinjaman online.

Sementara itu Wakil Rektor 1 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Imam Makruf mengatakan, meski sudah ada surat rekomendasi, penyelidikan masih terus berjalan.

"Prosesnya tidak berhenti terkait sponsorship. Yang sudah bisa kita putuskan, kita putuskan. Bila ada dampak yang belum selesai, kita selesaikan. Termasuk dengan pihak-pihak terkait," kata Imam.

Kampus Jatuhkan Sanksi

Ada lima poin dalam surat rekomendasi Dewan Kode Etik Mahasiswa yang telah ditandatangani Rektor UIN Raden Mas Said Solo, Prof Mudofir. Berikut isinya:

  1. Kegiatan PBAK diambil alih oleh Universitas, dan dilaksanakan oleh Universitas dan Fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik, Alumni, dan Kerja Sama.
  2. Melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerjasama Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk.
  3. Dema Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan, dan Ketua Dema Universitas dicopot.
  4. Perlu counter narasi untuk memulihkan nama baik Universitas yang berkoordinasi dengan Humas Universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower.
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads