OJK Solo Turun Tangan soal Polemik Pinjol di UIN Raden Mas Said

OJK Solo Turun Tangan soal Polemik Pinjol di UIN Raden Mas Said

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 09 Agu 2023 09:25 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023).
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo turun tangan adanya keterlibatan pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 di UIN Raden Mas Said Solo. OJK juga telah melakukan konfirmasi dengan Universitas yang bersangkutan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak UIN, untuk klarifikasi dan memperoleh informasi terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi dan juga berkoordinasi dengan kantor pusat OJK. Dan selanjutnya akan membuat rilis," kata kepala OJK Solo Eko Yunianto kepada detikJateng, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, program keuangan yang diberikan kepada mahasiswa baru (maba) dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga edukasi yang dilakukan oleh jasa keuangan hanya sebagai menyampaikan produk-produk keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya program edukasi keuangan kepada maba dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk maba terkait dengan industri keuangan yang meliputi produk dan jasa keuangan. Dan penggunaannya diserahkan kepada masing-masing peserta edukasi," ungkapnya.

Eko menegaskan bahwa OJK tidak memperbolehkan industri keuangan melakukan pemaksaan kepada mahasiswa baru untuk membeli produk tersebut. Pasalnya masyarakat harus paham terlebih dahulu mengenai produk dan risikonya.

ADVERTISEMENT

"OJK tidak membolehkan industri melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau maba untuk membeli produknya. Karena masyarakat sebelum menggunakan produk keuangan harus paham produknya dan risikonya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sekira 4 ribu mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diduga diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) dan membeli souvenir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Kebijakan ini menuai protes Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sukoharjo.

Atas kejadian itu, pihak kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said bakal memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) berinisial L.

Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan Dema telah melakukan kesepakatan dengan sponsor tanpa sepengetahuan pihak kampus. Selain itu, yang bersangkutan juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Klarifikasi sudah dilakukan Rektor, yang menentukan sanksinya apa dari Dewan Kode Etik. Kemarin juga (AL) berbohong, nggak ngomong masalah MoU ini waktu dipanggil Rektor," kata Syamsul Bakri, Selasa (8/8).




(apl/apl)


Hide Ads