Warek UIN Solo Sebut Dema Bohong saat Diperiksa soal Maba Wajib Daftar Pinjol

Warek UIN Solo Sebut Dema Bohong saat Diperiksa soal Maba Wajib Daftar Pinjol

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 08 Agu 2023 18:17 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023).
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo, Senin (7/8/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said bakal memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) berinisal L. Hal itu buntut dari heboh mahasiswa baru yang diwajibkan melakukan registrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).

Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro mengatakan Dema telah melakukan kesepakatan dengan sponsor tanpa sepengetahuan pihak kampus. Selain itu, yang bersangkutan juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Klarifikasi sudah dilakukan Rektor, yang menentukan sanksinya apa dari Dewan Kode Etik. Kemarin juga (AL) berbohong, nggak ngomong masalah MoU ini waktu dipanggil Rektor," kata Syamsul Bakri, Selasa (8/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, nilai kesepakatan dalam sponsorship itu cukup besar, mencapai Rp 160 juta.

"Omongannya muter-muter, tapi nggak bilang soal MoU Rp 160 juta ini. Dia mbulet-mbulet," kata Bakri.

ADVERTISEMENT

Mengenai adanya kesepakatan itu, pihak rektorat sama sekali tidak mendapatkan keterangan dari AL. Fakta itu justru diketahui dari salah satu dosen.

Dia menganggap sponsorship senilai Rp 160 juta itu telah membuktikan Dema melampaui kewenangannya. Kini pihak rektorat masih mencari proposal sponsorship itu.

Dalam rapat pertama yang digelar hari ini, Dewan Kode Etik Mahasiswa yang berisi Rektor, Wakil Rektor 3, Kepala Bagian Akademik, Dekan, dan perwakilan dosen baru mau menentukan langkah. Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya, sebelum menjatuhkan sanksi.

Bakri mengisyaratkan, saat Dewan Kode Etik Mahasiswa melakukan rapat, sanksi yang akan diberikan biasanya berupa sanksi sedang atau berat.

Ancaman hukumannya kalau kesalahan sedang adalah dipaksa cuti, kalau sanksi berat adalah DO jika mengarah pada sanksi individual. Jika mengarah pada sanksi organisasi, bisa pencopotan Ketua DEMA.

"Kalau yang disanksi jelas, yang tanda tangan di situ. Ketua Dema, AL. Dia bertanggung jawab atas Ketua Dema, dan pribadi. Kalau masalah itu sampai ke masalah hukum, ya pribadi," kata dia.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads