Siswa-siswi SD dan SMP di Kota Semarang rencananya bakal memiliki seragam berupa baju adat. Meski demikian Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan tidak boleh ada paksaan sehingga memberatkan siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan kebijakan soal pakaian adat sudah ada pada kebijakan pusat atau dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Di Kota Semarang rencananya pakaian adat dikenakan siswa pada hari Kamis minggu pertama.
"Kalau kemarin sudah kami sampaikan terkait pengadaan seragam anak sekolah kami tindak lanjuti dengan surat edaran, tidak ada kewajiban membeli seragam. Kami sempat singgung, sebelumnya ada kebijakan dari pusat untuk memakai baju adat, setiap Kamis minggu pertama. Kemarin para kepala sekolah juga setuju untuk menggunakan seragam adat Semarangan," kata Bambang kepada wartawan di TBRS Semarang, Rabu (9/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penggunaan pakaian adat pada hari Kamis minggu pertama sudah diterapkan untuk ASN termasuk guru. Untuk penerapannya kepada siswa masih proses pembahasan.
"Pada saat kita lontarkan itu mengenakan pakaian Semarangan, pada Kamis minggu pertama ASN kan sudah pakai Semarangan, jadi mengikuti guru-guru," jelas Bambang.
Meski demikian ia kembali menegaskan terkait pihak sekolah tidak boleh ada paksaan dan mengoordinir soal seragam. Bahkan jika ada seragam olahraga dan batik khusus, pihak sekolah tidak boleh memaksa. Begitu juga dengan pakaian adat, harus luwes dan bagi yang kurang mampu tidak boleh dipaksa.
"Jadi kita juga membuat edaran untuk tidak mengoordinir seragam siswa dari sekolah. Kecuali ada seragam khusus seperti batik dan olahraga, itu pun kami juga sekolah tidak boleh memaksa. Kalau orang tuanya baru punya uang ya baru beli. Kalau perlu bisa dicicil, jangan sampai ada kewajiban yang memberatkan orang tua murid yang tidak mampu. Untuk pakaian adat nanti juga tidak dibeli di sekolah. Kalau orang tua belum mampu beli pakaian Semarangan ya jangan ditegur. Kita luwes saja," tegasnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Lalu, apa itu baju adat Semarangan yang bakal dipakai siswa SD dan SMP itu? Bambang menjelaskan untuk putra bisa memakai surjan dan ubed semarangan. Sedangkan putri mengenakan kebaya encim semarangan.
"Pakaian Semarangan itu surjan semarangan, ubed Semarangan, kalau perempuan kebaya encim semarangan. Ini untuk diimplementasikan di SD, SMP, baik negeri maupun swasta," jelasnya.
Sementara itu dikutip dari laman resmi ditpsd.kemdikbud.go.id disebutkan aturan seragam sekolah termasuk pakaian adat bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah untuk siswa siswi SD hingga SMA yang tertuang dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Untuk pakaian adat, sesuai dengan Pasal 4, wewenang soal aturan pakaian adat untuk peserta didik ada pada Pemerintah Daerah masing-masing.