Sekitar 20 tenaga honorer K2 Klaten mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten. Mereka datang untuk menuntut hak sebagai CPNS.
Pantauan detikJateng, Selasa (1/8), mereka tiba di Pemkab Klaten pukul 11.00 WIB tanpa membawa poster tuntutan. Mereka ditemui langsung oleh Kepala BKPSDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko bersama jajaran BKPSDM.
Para tenaga honorer K2 yang lolos seleksi CPNS 2013/2014 itu membawa lembaran bukti baru yang diserahkan ke Pemkab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator K2 Klaten, Esti Endah mengatakan kedatangannya untuk mengajukan bukti baru (novum) seperti yang diminta tim Kemenko Polhukam. Novum itu sudah didapatkan.
"Novum sudah kami kumpulkan dan sudah kami kirim ke Kemenkopolhukam dan Kemendagri. Ini kami juga mengirimkan novum ke sini (Pemkab Klaten) untuk pembelaan kami" kata Esti kepada detikJateng di lokasi, Selasa (1/8/2023).
Esti menjelaskan, novum itu berupa dokumen surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Sebab, alasan para honorer K2 itu tidak diangkat karena tidak ada SPTJM.
"Kami tidak diangkat CPNS tahun 2014 karena tidak ada SPTJM dari Bupati, ternyata SPTJM itu kami temukan beberapa bulan lalu. Artinya kita tidak salah, ada SPTJM, jadi harus sama dengan yang lain 764 orang diangkat CPNS," ujar Esti.
Bukti lain, lanjut Esti, ada pengadaan CPNS tahun 2018 dengan bukti surat pengumuman Sekda Klaten. Syarat mutlak CPNS 2018 formasi K2 itu sama dengan yang digunakan untuk pengangkatan CPNS K2 2014.
"Syarat mutlak CPNS 2018 sama dengan saat kami tahun 2018, tapi saat kami menang putusan MA tahun 2017 tidak diangkat dengan dalih PP tidak berlaku. Tapi pada 2018 ada pengadaan CPNS dengan PP yang sama," papar Esti.
Jika dirinya tidak bisa diangkat, Esti mengatakan, mestinya CPNS K2 yang diangkat pada 2018 juga tidak sah. Sebab, PP dasarnya juga sama dengan K2 yang tidak bisa diangkat.
"Pahitnya jika kami tidak bisa diangkat, K2 yang formasi 2018 juga harus dibatalkan, dipecat karena PP yang dipakai sama. Uang negara juga harus dikembalikan," ucap Esti.
Bukti ketiga, imbuh Esti, ada perintah presiden untuk mengangkat dengan bukti surat Mensesneg tahun 2017. Tapi nyatanya dia tidak diangkat juga.
"Tapi itu juga tidak dilaksanakan lembaga terkait sampai saat ini. Tuntutan kami sama, diangkat CPNS karena lolos seleksi 2014," tegas Esti.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.