Usai Tolak Tawaran P3K, Honorer K2 Klaten Bawa Bukti Baru ke Pemkab

Usai Tolak Tawaran P3K, Honorer K2 Klaten Bawa Bukti Baru ke Pemkab

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 01 Agu 2023 13:42 WIB
Honorer K2 Klaten mendatangi kantor BKPSDM Pemkab Klaten, Selasa (1/8/2023).
Honorer K2 Klaten mendatangi kantor BKPSDM Pemkab Klaten, Selasa (1/8/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Sekitar 20 tenaga honorer K2 Klaten mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Klaten. Mereka datang untuk menuntut hak sebagai CPNS.

Pantauan detikJateng, Selasa (1/8), mereka tiba di Pemkab Klaten pukul 11.00 WIB tanpa membawa poster tuntutan. Mereka ditemui langsung oleh Kepala BKPSDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko bersama jajaran BKPSDM.

Para tenaga honorer K2 yang lolos seleksi CPNS 2013/2014 itu membawa lembaran bukti baru yang diserahkan ke Pemkab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator K2 Klaten, Esti Endah mengatakan kedatangannya untuk mengajukan bukti baru (novum) seperti yang diminta tim Kemenko Polhukam. Novum itu sudah didapatkan.

"Novum sudah kami kumpulkan dan sudah kami kirim ke Kemenkopolhukam dan Kemendagri. Ini kami juga mengirimkan novum ke sini (Pemkab Klaten) untuk pembelaan kami" kata Esti kepada detikJateng di lokasi, Selasa (1/8/2023).

ADVERTISEMENT

Esti menjelaskan, novum itu berupa dokumen surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Sebab, alasan para honorer K2 itu tidak diangkat karena tidak ada SPTJM.

"Kami tidak diangkat CPNS tahun 2014 karena tidak ada SPTJM dari Bupati, ternyata SPTJM itu kami temukan beberapa bulan lalu. Artinya kita tidak salah, ada SPTJM, jadi harus sama dengan yang lain 764 orang diangkat CPNS," ujar Esti.

Bukti lain, lanjut Esti, ada pengadaan CPNS tahun 2018 dengan bukti surat pengumuman Sekda Klaten. Syarat mutlak CPNS 2018 formasi K2 itu sama dengan yang digunakan untuk pengangkatan CPNS K2 2014.

"Syarat mutlak CPNS 2018 sama dengan saat kami tahun 2018, tapi saat kami menang putusan MA tahun 2017 tidak diangkat dengan dalih PP tidak berlaku. Tapi pada 2018 ada pengadaan CPNS dengan PP yang sama," papar Esti.

Jika dirinya tidak bisa diangkat, Esti mengatakan, mestinya CPNS K2 yang diangkat pada 2018 juga tidak sah. Sebab, PP dasarnya juga sama dengan K2 yang tidak bisa diangkat.

"Pahitnya jika kami tidak bisa diangkat, K2 yang formasi 2018 juga harus dibatalkan, dipecat karena PP yang dipakai sama. Uang negara juga harus dikembalikan," ucap Esti.

Bukti ketiga, imbuh Esti, ada perintah presiden untuk mengangkat dengan bukti surat Mensesneg tahun 2017. Tapi nyatanya dia tidak diangkat juga.

"Tapi itu juga tidak dilaksanakan lembaga terkait sampai saat ini. Tuntutan kami sama, diangkat CPNS karena lolos seleksi 2014," tegas Esti.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tenaga honorer K2 Klaten lainnya, Dwi Sulistyanto menyatakan dengan novum baru tersebut diharapkan pemerintah pusat melaksanakan putusan MA yaitu memberikan SK CPNS.

"Kita menolak P3K karena ada putusan MA. Kami tetap minta diangkat CPNS," kata Dwi.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko menyatakan hasil pertemuan dengan K2 akan disampaikan ke pimpinan.

"Kita menunggu petunjuk selanjutnya, tentu sesuai kewenangan. Kita daerah hanya pelaksana," kata Agus kepada detikJateng.

Diberitakan sebelumnya, Kemenko Polhukam bertemu dengan puluhan tenaga honorer K2 Klaten yang lolos seleksi 2013/2014 tetapi tidak diangkat CPNS pada Rabu (5/7). Upaya mediasi Kemenko Polhukam yang menawarkan mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ditolak.

"Kita menolak, tetap menolak P3K. Lawyer kita juga menolak," kata seorang tenaga honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan saat ditanya detikJateng, Rabu (5/7), usai bertemu beberapa deputi dan staf khusus Menko Polhukam di RSPD Klaten.

Catatan detikJateng, persoalan tersebut bergulir setelah 296 honorer K2 lolos seleksi CPNS 2013/2014 tetapi tidak bisa diangkat, salah satunya karena SPTJM. Honorer K2 kemudian mengajukan gugatan dan keluar putusan MA nomor 211/ K/ TUN/ 2017 tanggal 5 Juni 2017 yang memenangkan honorer K2.

Putusan MA memerintahkan mereka diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sejumlah peraturan seperti PP 48/ 2005, PP 43/ 2007 dan PP 56/ 2012 sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya UU 5/ 2014.



Hide Ads