Honorer K2 Klaten Gagal CPNS Punya Bukti Baru, Minta Jokowi Turun Tangan

Honorer K2 Klaten Gagal CPNS Punya Bukti Baru, Minta Jokowi Turun Tangan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 17:36 WIB
Sekitar 95 tenaga honorer K2 Klaten bertemu dengan tim Kemenko Polhukam di RSPD Klaten, Rabu (5/7/2023).
Sekitar 95 tenaga honorer K2 Klaten bertemu dengan tim Kemenko Polhukam di RSPD Klaten, Rabu (5/7/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Tenaga honorer K2 Klaten yang tidak kunjung diangkat CPNS mengaku punya bukti baru mereka layak diangkat CPNS. Mereka berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menuntaskan masalah mereka.

"Mohon Pak Presiden Jokowi, masalah ini tidak akan selesai kecuali Bapak Presiden sendiri yang turun tangan," kata honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan usai bertemu tim Kemenko Polhukam di gedung RSPD Klaten, Rabu (5/7/2023).

Ari berharap Jokowi mengeluarkan diskresi khusus bagi para honorer K2 Klaten. Sebab jika tidak ditangani dengan diskresi khusus nasib mereka sama saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi diskresi presiden, monggo Pak Jokowi agar menanggapi khusus K2 Kabupaten Klaten yang sudah lulus tolong ditangani dengan formasi khusus," jelas Ari yang 20 tahun menjadi tenaga honorer ini.

Ari menyampaikan para honorer juga menemukan bukti baru layak diangkat CPNS. Salah satunya yaitu soal syarat surat pertanggungjawaban moral (SPTJM) sebagai syarat berkas ternyata ditemukan.

ADVERTISEMENT

"Apalagi SPTJM juga sudah kita temukan. Ternyata ada, artinya tahun 2015 kita sudah disetujui Bupati Klaten saat itu, tapi kenapa tidak disampaikan (ke pusat)," kata Ari.

Ari menyebut SPTJM semua honorer K2 yang tidak diangkat sebanyak 296 telah ditemukan. Dokumen itu ditemukan sekitar setengah tahun lalu.

"Itu ada satu bundel, ditemukan tidak ada setengah tahun yang lalu, sebelum puasa," imbuh Ari.

Saat ini jumlah K2, kata Ari, hanya tinggal 93 orang. Jumlah itu lebih sedikit dari sebelumnya karena ada yang pasrah ikut P3K hingga meninggal dunia.

"Ada yang meninggal, pensiun, ada yang tidak kuat bertahan. Non-guru ada sembilan orang," lanjut Ari.

Honorer K2 lain, Novia menyatakan tetap tidak menerima tawaran Kemenko Polhukam untuk ikut P3K. Dia tetap meminta diangkat CPNS.

"Intinya sama seperti yang diharapkan teman-teman, kita diangkat sebagaimana apa yang diputuskan pengadilan," kata Novia.

Saat dialog dengan tim Kemenko Polhukam, data SPTJM sempat diperlihatkan. Bentuk fisiknya berupa foto kopi yang sudah dijilid menjadi buku satu bundel.

Penelusuran detikJateng, persoalan tersebut bergulir setelah 296 honorer K2 lolos seleksi CPNS 2013/2014 tetapi tidak bisa diangkat, salah satunya karena SPTJM. Honorer K2 kemudian mengajukan gugatan dan keluar putusan MA nomor 211/ K/ TUN/ 2017 tanggal 5 Juni 2017 yang memenangkan honorer K2.

Putusan MA memerintahkan mereka diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal sejumlah peraturan seperti PP 48/ 2005, PP 43/ 2007 dan PP 56/ 2012 sudah dinyatakan tidak berlaku dengan keluarnya UU 5/ 2014.




(ams/aku)


Hide Ads