Arkeolog Tak Setuju Usulan Menag Pasang Chatra di Candi Borobudur

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 24 Jul 2023 18:05 WIB
Suasana Candi Borobudur, foto diambil Sabtu (22/7/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Beberapa waktu lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan pemasangan chatra di puncak stupa Candi Borobudur. Terkait hal itu Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Marsis Sutopo menyampaikan jika usulan serupa sudah pernah disampaikan pada 2008 silam.

Saat itu, berdasarkan hasil seminar dan diskusi melibatkan arkeolog senior, ahli pemugaran disimpulkan chatra tidak layak dipasang.

"Dulu sekitar tahu 2008/2009 pernah ada permintaan (pemasangan). Setelah melalui kajian dan diskusi para ahli disimpulkan chatra tidak layak dipasang kembali karena diragukan keasliannya," kata Marsis saat dihubungi detikJateng,Senin (24/7/2023).

Selain itu, kata Marsis, juga tidak diketahui dengan pasti bagaimana bentuk chatra stupa induk Candi Borobudur.

"Pemugaran Van Erp 1907-1911 pernah memasang rekonstruksi chatra dengan sebagian batu-batu baru, tapi dicopot/dilepas kembali. Sehingga bentuk akhir dari stupa induk seperti yang kita lihat sekarang ini," ujar Marsis yang pernah menjabat Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB).

"Tahun 2018 ada permintaan kembali untuk dipasang. Setelah dilakukan seminar dan diskusi di Magelang dengan mengundang para arkeolog senior, ahli pemugaran dan sebagainya. Kesimpulannya chatra juga tidak layak untuk dipasang karena pertimbangan-pertimbangan arkeologis," katanya.

Marsis menjelaskan, secara arkeologis hasil akhir pemugaran Candi Borobudur Tahap I (1907-1911) dan Tahap II (1973-1983) yang dilihat sekarang.

"Jika ada penambahan elemen atau bagian perlu dikaji secara mendalam karena Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional dilindungi oleh UU Cagar Budaya No 11 / 2010. Selain itu, sebagai Warisan Dunia (World Heritage) juga dilindungi oleh Konvensi UNESCO 1972," katanya.

"Ada prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang perlu diikuti/dipenuhi antara lain keaslian bahan, bentuk, arsitektur dan sebagainya. Selain itu, karena sudah menjadi Cagar Budaya Nasional tentunya perlakuan, perubahan, dan penambahan elemen tentunya harus seizin Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek," tegas Marsis.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....




(apl/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork