Ganjar mempublikasikan kanal aduan itu lewat media sosialnya. Warga bisa melapor melalui WhatsApp 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui website,dan aplikasi LaporGub!.
Ganjar mengatakan pungutan kepada siswa tidak boleh dilakukan karena sudah ada aturannya. Jika SMA, SMK, SLB Negeri, memang butuh penambahan fasilitas, bisa mengajukan bantuan ke Pemprov Jateng atau lewat yayasan alumni.
"Bisa kok merencanakan tanpa membebani siswa. Maka salah satu dulu ada sekolah yang kreatif, dia minta ke siapa? Ke alumni. Itu sebenarnya cara-cara yang bisa kita lalukan," kata Ganjar saat mendampingi Wali Kota Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar di Desa Wisata Embung Lerep, Kabupaten Semarang, Jumat (14/7/2023).
"Kalau ada yang sifatnya khusus, boleh dilakukan, asal izin kepada kami gitu," sambungnya.
Dalam keterangan Ganjar di media sosialnya, beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli di antaranya uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Sedangkan pengadaan seragam sekolah dilarang melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi/ lembaga sekolah, penunjukan toko, paguyuban. Pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa/orang tua/wali siswa.
Diberitakan sebelumnya, pungutan berdalih infak pembangunan Musala terungkap saat Ganjar berdialog dengan siswi SMKN 1 Sale di Rembang. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Jateng. Setelah pemeriksaan, Kepala SMKN 1 Sale Widodo dibebastugaskan.
Kasus ini pun masih didalami Disdikbud Jateng. Saat ini diketahui dana yang sudah terkumpul dari infak tersebut adalah Rp 130 juta sejak tahun 2022, sedangkan proses pembangunan musala 40 persen.
(ams/ahr)