Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Suroto menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan saat ini ditahan. Jabatan kepala desa bakal diisi oleh penjabat (Pj) dari unsur kecamatan.
"Itu sudah P21, tentunya proses masih berjalan masih ada sidang, kita belum tahu keputusannya seperti apa, kita menghormati proses yang berjalan," kata Bupati Kudus HM Hartopo kepada wartawan usai melantik kepala desa terpilih di pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (13/7/2023).
Dia mengatakan jabatan kepala desa akan segera diisi oleh Pj. Adapun prosesnya akan diusulkan dari kecamatan kepada Bupati Kudus. Hartopo meminta jabatan Kades Undaan Kidul jangan sampai kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita tunjuk Pj, jangan sampai kosong di sana, kita tunjuk dari kecamatan, biasanya nanti pak camat yang menjadi supervisi yang akan memilih dan ditujukan ke kita, mungkin ada pilihan alternatif ada tiga, mana yang terbaik," ujar Hartopo.
Hartopo juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus untuk melaksanakan bimbingan teknik dan sosialisasi di masing-masing desa. Sehingga kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya harapan seminar bimtek harus dilaksanakan, karena latar belakang kepala desa tidak semua dari birokrasi, masalah urusan pemerintahan dari usaha bisnis dan lain-lain, suatu saat PMD dan camat untuk bimtek sosialisasi dan supaya lebih paham," terang dia.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengatakan sudah berulang kali mengingatkan tersangka Suroto atas dugaan korupsi APBDes. Namun kata dia hal tersebut tidak digubris. Suroto diduga melakukan korupsi hasil lelang bengkok dan bandha desa.
"Sudah berulang kali kita ingatkan, sudah tahu, sudah diperiksa, dugaan dia memakai uang hasil lelangan bandha desa dan bengkok, itu harus dikembalikan," jelas Adi di Pendapa Kudus.
"Realitas sudah ada pemeriksaan," Adi melanjutkan.
Adi menunggu surat dari kejaksaan terkait pemberhentian tugas bersangkutan. Setelah dinyatakan berhenti maka Suroto dinonaktifkan sebagai kepala desa periode 2019-2025.
"Kita menunggu surat dari Kejaksaan itu nanti kita tindak lanjuti pemberhentian sementara yang bersangkutan, maka setelah pemberhentian sementara yang bersangkutan kita Plt, dari unsur perangkat," ungkap Adi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Undaan Kidul, Suroto ditetapkan tersangka korupsi APBDes 2020, 2021, dan 2022. Kerugian mencapai Rp 408,3 juta. Tersangka pun sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
(apl/rih)











































