Kepala Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kudus, Suroto menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Saat ini dia juga telah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Kudus.
"Tersangka bernama Suroto menjadi kepala desa periode 2019-2025," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan, Suroto diduga korupsi pengelolaan APBDes Undaan Kidul yang bersumber dari hasil lelang tanah bandha desa dan bengkok perangkat yang kosong. Penyelewengan tersebut dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, yaitu 2020,2021, dan 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang dituangkan dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara per 2 Agustus 2022 dengan hasil terdapat kerugian negara dengan nilai Rp 408,3 juta," terang dia.
Arga menjelaskan pihaknya menganggap sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun penahanan dilakukan sejak Selasa (11/7/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," jelasnya.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 UU sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Arga melanjutkan.
(ahr/apl)