Pertambangan galian C tanah uruk di Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, diprotes karena disebut berdampak pada hilangnya sejumlah fasilitas umum. Setelah berdialog dengan warga, pihak penambang bersedia menutup penambangan itu.
"Akhirnya kita tetap reklamasi, dikasih waktu lima bulan. Jadi berkaitan dengan semua ini, ini tidak dituntut pun ini kewajiban kita. Kita selesaikan," kata pihak penambang, Direktur CV Indah Konstruksi, Bambang Satriawan, saat ditemui wartawan usai berdialog dengan warga di Balai Desa Jatisari, Senin (10/7/2023).
Bambang menyatakan legowo terhadap aspirasi warga yang meminta aktivitas penambangan galian C itu dihentikan. Selanjutnya, pihaknya akan memenuhi tuntutan masyarakat untuk melakukan reklamasi lahan yang sudah ditambang seluas sekitar 20 hektare itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menerima aspirasi masyarakat seperti ini, kita legowo. Dalam arti memang sudah waktunya kita harus mereklamasi," ujar dia.
Bambang menjelaskan batas waktu lima bulan yang diminta warga cukup untuk menyelesaikan reklamasi tersebut. Reklamasi akan mulai dilakukan besok.
Pihaknya akan menata kembali lahan-lahan milik warga yang sebelumnya dikeruk tanahnya. Sejumlah fasilitas umum yang hilang akan juga dikembalikan, seperti jalan dan irigasi.
"Besok kita mulai reklamasi. Makanya kita sampaikan berkaitan dengan yang diminta ini (11 item tuntutan warga), memang ini nggak perlu diminta tetap kita selesaikan. Ini kewajiban kita," ucap Bambang
"Ini tahapannya sudah mulai, kita harus nyicil. Reklamasi sudah setengah kita. Tinggal mengembalikan fungsi air, fungsi irigasi, fungsi jalan," sambung dia.
Bambang mengatakan, tanah dari lokasi penambangan di Desa Jatisari itu untuk uruk proyek strategis nasional (PSN) jalan Tol Jogja-Solo. Penghentian aktivitas tambang di Desa Jatisari itu disebutnya tak akan mengganggu proyek tersebut
"Berkaitan dengan PSN (proyek Tol Jogja-Solo) itu kebutuhan tinggal sedikit. Jadi walaupun tidak didemo pun sebenarnya kita sudah mau berakhir, tidak sampai mengganggu PSN. Karena beberapa supplier kan ada, bukan hanya dari kita. Pengambilan nggak cuma kita, banyak kuari-kuari yang lain," terang Bambang.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu Camat Sambi, Sadeli, menyatakan aksi damai warga Desa Jatisari terkait penambangan galian C tanah uruk sudah mencapai kesepakatan. Galian C ditutup dan pihak pengelola segera mereklamasi dengan jangka waktu maksimal lima bulan.
"Terkait dengan reklamasi, dari Forkompimcam itu nanti akan kita kawal. Kaitannya dengan apa yang menjadi tuntutan warga itu sudah ada kesanggupan dari CV Indah Konstruksi," kata Sadeli.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pihak penambang dan ketua BPD Jatisari. Juga Kades Jatisari, Camat, Danramil dan Kapolsek Sambi sebagai pihak mengetahui.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Jatisari, Sambi, Boyolali, menggeruduk lokasi penambangan galian C di desa mereka. Mereka menuntut penambangan itu ditutup.
Ada 11 item tuntutan warga yang disampaikan kepada pihak penambang, CV Indah Konstruksi. Mulai dari menghentikan aktivitas penambangan hingga reklamasi dengan mengembalikan fungsi jalan usaha tani dan saluran irigasi yang hilang akibat penambangan itu.