Bejat! Pria Magelang Perkosa Siswi SMP di Sleman

Bejat! Pria Magelang Perkosa Siswi SMP di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 13:50 WIB
Pemerkosa siswi SMP, ARS (20), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).
Pemerkosa siswi SMP, ARS (20), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Pria pengangguran berinisial ARS (20) ditangkap polisi karena memperkosa seorang perempuan yang masih SMP asal Kabupaten Sleman, DIY. Pria yang berdomisili di Salam, Magelang, Jawa Tengah, itu memperkosa korban dengan modus bujuk rayu.

"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto, Rabu (5/7/2023).

Eko mengatakan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan chat WhatsApp berisi percakapan mesum di ponsel milik anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilaporkan oleh orang tua korban, kemudian kami dapati pelaku di Magelang dan kita tangkap," ujar Eko. ARS ditangkap pada Kamis (22/6).

Eko menjelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi via ponsel, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

ADVERTISEMENT

Dari pertemuan itu, korban diajak bersetubuh. Dalam pertemuan terakhir, korban juga diajak menginap di wilayah Kaliurang, Sleman.

"Dari awal chat itu cuma diajak main, mungkin dengan bujuk rayu pelaku korban mau melakukan persetubuhan," ucap Eko.

Sementara itu, pelaku mengaku tahu jika korban masih di bawah umur. ARS mengatakan nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno.

"Pengin kayak di video (porno) itu," kata ARS di Mapolresta Sleman.

ARS juga mengaku melakukan segala upaya untuk membujuk korban agar mau disetubuhi.

"Tidak ada iming-imingnya, aku rayu-rayu gitu. Kalau seumpama dia kenapa-kenapa aku tanggung jawab," dalihnya.

Kini ARS ditahan di Polresta Sleman. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dil/rih)


Hide Ads