Disdik Kota Semarang: Siswa Baru Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah

Disdik Kota Semarang: Siswa Baru Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 05 Jul 2023 11:38 WIB
Penjualan seragam sekolah ikut terdampak pandemi Corona. Bahkan, omzet para pedagang berkurang hingga 70 persen.
Ilustrasi seragam sekolah (Foto: Rifkianto Nugroho)
Semarang -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memberikan instruksi kepada seluruh sekolahan di wilayahnya untuk tidak mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah.

Dari keterangan pers yang diterima detikJateng, Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku di jenjang pendidikan sesuai wewenang Disdik Kota Semarang yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan keluarnya surat edaran tersebut menyusul banyaknya keluhan orang tua peserta didik tingkat TK hingga SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru di sekolah," terang Bambang dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Hal itu karena sempat ditemukan sekolah negeri mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah.

ADVERTISEMENT

"Misalnya, untuk seragam merah putih ataupun biru putih, pramuka, olahraga dan batik. Hal ini dinilai memberatkan bagi siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu," ujarnya.

"Saya minta sekolah tidak mewajibkan beli seragam di sekolah," kata Bambang saat ditanya detikJateng apakah aturan tidak mewajibkan siswa membeli seragam berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta dan dipersilakan beli secara mandiri di luar sekolah.

Selain soal seragam, dalam surat edaran itu juga menyinggung soal wisuda. Pihak sekolah diminta tidak menggelar wisuda yang biayanya membebani orang tua siswa.

Ia menegaskan edaran itu juga sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terkait prosesi wisuda.

"Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya," lanjut Bambang dalam keterangannya.




(rih/apl)


Hide Ads