Kasus penyiraman air kencing dan tinja di Sidoarjo, Jawa Timur seperti tidak begitu saja selesai usai pelaku Masriah bebas dari penjara. Hal ini karena pemilik rumah atau korban Wiwik kembali memperkarakan kasus tersebut ke pengadilan.
Kali ini Wiwik menggugat Masriah secara perdata dengan nominal mencapai Rp 1 miliar. Sebelumnya, pihak Wiwik menyebut akan menggugat Masrian dengan nominal ratusan juta saja. Tetapi, nominal tersebut akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 1 miliar.
Mengutip detikJatim, Senin (3/7/2023) kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.
Dimas mengungkapkan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7).
Dimas menyampaikan gugatan tersebut tidak jadi diajukan secara online, namun akan diajukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.
"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.
"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.
Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
(apl/sip)