Bebas Bui, Masriah Penyiram Tinja Kini Digugat Perdata Ratusan Juta

Regional

Bebas Bui, Masriah Penyiram Tinja Kini Digugat Perdata Ratusan Juta

Tim detikJatim - detikJateng
Sabtu, 01 Jul 2023 19:15 WIB
Masriah melambaikan tangan saat dijemput keluarganya. Ternyata dia tidak langsung pulang ke rumah, tapi diungsikan ke Gresik.
Masriah melambaikan tangan saat dijemput keluarganya. Ternyata dia tidak langsung pulang ke rumah, tapi diungsikan ke Gresik. (Foto: Suparno/detikJatim)
Solo -

Emak-emak di Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja Masriah bebas dari penjara usai divonis 1 bulan bui di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Keluarga Wiwik kini melayangkan gugata perdata senilai ratusan juta.

Dilansir detikJatim, menantu Wiwik, Nur Mas'ud berencana akan menuntut Masriah secara perdata. Nur Mas'ud merupakan orang yang melaporkan teror air kecing dan tinja Masriah secara pidana.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud saat ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Masud mengaku sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang disiapkan sejak Senin (26/6). Bekas tuntutan ini untuk menggugat kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Masriah selama bertahun-tahun.

"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.

ADVERTISEMENT

Hal itu dibenarkan oleh Dimas Pangga Putra W, kuasa hukum keluarga Wiwik. Pihaknya telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon.

Dimas menyebut gugatan itu sudah didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.

Untuk diketahui bahwa Masriah telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6). Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads