Baru saja menghirup udara bebas usai keluar dari Masriah, emak-emak penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga dituntut ratusan juta oleh tetangganya Wiwik. Mengutip detikJatim, Minggu (2/7/2023) Wiwik mengungkap alasan kenapa keluarganya kembali menuntut Masriah ratusan juta atas aksinya yang sudah dilakukan sejak 2017 itu.
Salah satunya, korban mengaku mengalami dampak luar biasa akibat aksi siram tinja yang dilakukan Masriah bertahun-tahun. Di samping itu, Wiwik ingin Masriah merasa jera.
Nur Mas'ud, menantu Wiwik menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6). Tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud, Sabtu (1/7).
Ia menambahkan, usai mendengar kabar Masriah bebas usai sebulan dipenjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, keluarganya telah sepakat menuntut Masriah.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiwik Dimas Pangga Putra W mengaku telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.
Dia juga mengatakan gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online karena sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.
"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.
Seperti diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.
Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.
(apl/ahr)