Wiwik Gugat Masriah Tetangga Penyiram Kencing dan Tinja Rp 1 Miliar

Regional

Wiwik Gugat Masriah Tetangga Penyiram Kencing dan Tinja Rp 1 Miliar

Tim detikJatim - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 09:48 WIB
Solo -

Kasus penyiraman air kencing dan tinja di Sidoarjo, Jawa Timur seperti tidak begitu saja selesai usai pelaku Masriah bebas dari penjara. Hal ini karena pemilik rumah atau korban Wiwik kembali memperkarakan kasus tersebut ke pengadilan.

Kali ini Wiwik menggugat Masriah secara perdata dengan nominal mencapai Rp 1 miliar. Sebelumnya, pihak Wiwik menyebut akan menggugat Masrian dengan nominal ratusan juta saja. Tetapi, nominal tersebut akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 1 miliar.

Mengutip detikJatim, Senin (3/7/2023) kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas mengungkapkan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya, Minggu (2/7).

ADVERTISEMENT

Dimas menyampaikan gugatan tersebut tidak jadi diajukan secara online, namun akan diajukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pada Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.

"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.

Sementara itu, menantu Wiwik, Nur Mas'ud sebagai pelapor kasus penyiraman air kencing dan tinja membenarkan bahwa keluarganya mengajukan gugatan perdata terhadap Masriah.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Nur Mas'ud menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani berkas-berkas yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Berkas tersebut ditandatangani sejak Senin (26/6). Rencana gugatan akan diajukan ke PN Sidoarjo.

"Rencana hari Rabu kami bersama kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo," jelas Nur Mas'ud.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Halaman 2 dari 2
(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads