Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun terus bergulir. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana di Ponpes Al-Zaytun. Penanganan diambil alih pemerintah pusat.
Berikut fakta-fakta sejauh ini soal polemik Ponpes Al-Zaytun, dikutip dari detikNews, Jumat (30/6/2023).
1. Awalnya Ditangani Pemprov Jabar
Polemik Ponpes Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat, semula ditangani oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, per Selasa (27/6), tugas tim investigasi itu selesai, berbarengan pengambilalihan oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambil alihan itu setelah Ridwan Kamil melakukan pertemuan dengan Mahfud Md. Ridwan Kamil melaporkan hasil dari tim investigasi yang sebelumnya bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
2. Panji Gumilang Dipolisikan
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6), mengatakan Polri akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.
3. Mahfud Sebut Ada Aspek Hukum Pidana
Mahfud menyampaikan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6).
Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.
Mahfud juga mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif. Pemerintah akan mengevaluasi mulai dari kurikulum hingga konten ajaran di Al-Zaytun.
Meski ada penanganan, Mahfud mempersilakan pendaftaran di Al-Zaytun tetap dibuka. Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.
"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ucapnya.
5. Polri Telusuri Unsur Pidana di Ponpes Al-Zaytun
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli. Sehingga, polisi mendapat kepastian apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan Fatwa MUI.
"Selanjutnya, kita akan meriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Djuhandani menjelaskan, kepolisian masih memeriksa saksi pelapor. Setelahnya, kata dia, penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.
(rih/rih)