Hari Jadi Jawa Tengah (Jateng) kini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 1945. Ini dasar penetapan Hari Jadi Jateng hingga perubahan terakhir.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Soleh menyebut peringatan Hari Jadi Jateng diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004. Saat itu Hari Jadi Jateng ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950.
"(Sebelumnya) Belum ada peringatannya, diperingati kan dasarnya Perda Nomor 7 Tahun 2004," kata Soleh di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi Hari Jadi Jawa Tengah
Dalam perda itu, juga terdapat beberapa opsi Hari Jadi dan dipilih 15 Agustus karena berdasar UU Nomor 10 Tahun 1950 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950. Berikut beberapa opsi tersebut:
1. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah mendasarkan Staadblad 1929 Nomor 227 yaitu pada tanggal 1 Januari 1930. Saat itu, Jawa Tengah memiliki wilayah karesidenan yakni Karesidenan Pekalongan, Karesidenan Kedu, Karesidenan Pati, dan Karesidenan Banyumas, di mana Karesidenan Surakarta belum terbentuk.
2. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan berdasar Ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945 yang membagi Indonesia menjadi delapan Provinsi termasuk di dalamnya adalah Provinsi Jawa Tengah dan menunjuk Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah.
3. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 pada tanggal 4 Juli 1950. Karesidenan Surakarta telah tercatat sebagai wilayah Jawa Tengah.
4. Berdirinya Provinsi Jawa Tengah dengan mendasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 2, Nomor 3, Nomor 10, dan Nomor 11 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Daerah lstimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dalam Perda No 7 Tahun 2004 juga dijelaskan bahwa Jateng telah terbentuk saat UU Nomor 10 Tahun 1950 diundangkan. Namun, UU tersebut dinyatakan mulai berlaku saat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 disahkan.
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur penghapusan pemerintahan karesidenan yang berada di Jateng dan membentuk Provinsi Jateng. Pada tanggal 15 Agustus 1950 juga Jateng ditetapkan sebagai daerah otonom dan pembentukan DPRD Jateng.
Akhirnya Pasal 1 Perda tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah itu berbunyi "Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanggal 15 Agustus 1950,".
Dalam penjelasan, tertera bahwa Hari Jadi adalah Hari dan Tanggal ditetapkan Pembentukan Propinsi Jawa Tengah sebagai Daerah Otonom.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya
Kini Berubah Jadi 19 Agustus 1945
Mohammad Soleh menyatakan proses perubahan hari jadi tersebut sebenarnya sudah diusulkan pada 2005, tepat setahun setelah Perda itu ditetapkan. Namun, sempat terjadi pro-kontra terkait hal itu.
Hingga akhirnya dasar yang menjadi penetapan Hari Jadi Jateng yakni UU Nomor 10 Tahun 1950 tersebut diganti menjadi UU Nomor 11 Tahun 2023. Berdasar hal itu, Gubernur dan DPRD Jateng telah bersepakat mengganti Hari Jadi menjadi tanggal 19 Agustus.
"Kita bilang ke Komisi II DPR RI, Komisi III kebetulan mau mengubah UU 10 Tahun 50, karena UU Nomor 10 Tahun 50 dibentuk pada zaman RIS atau Republik Indonesia Serikat dan tidak berdasar Undang-undang Dasar 1945," ujarnya.
"Umur kita tidak lagi 72 kan, ini kan 72 tahun besok 73 tapi kalau 1945 kita tambahin 5 tahun otomatis 78 kan sama dengan Hari Kemerdekaan kita," lanjutnya.