Pembangunan Pasar Sukowati Kabupaten Sragen masih menyisakan permasalahan. PT yang memenangkan tender proyek tersebut diduga melakukan wanprestasi terhadap subkontraktornya.
Permasalahan ini mencuat saat Direktur CV Dumilah Bumi Sragen, Endah Retno Wulandari melapas paving halaman Pasar Sukowati yang masih dalam tahap pemeliharaan itu. Sebab, pihaknya mengaku belum menerima pembayaran atas proyek yang dia kerjakan di pembangunan pasar tersebut.
Kuasa hukum Endah, Ali Muqorobin mengatakan PT kontraktor pemenang tender belum membayarkan proyek pemasangan paving senilai Rp 724 juta kepada CV kliennya.
"CV klien kami mengerjakan paving, material, pengurukan, dan batu alam dengan total proyek sekira Rp 3,4 miliar. Yang belum terbayarkan kekurangan sebesar Rp 724 juta," kata Ali saat dihubungi detikJateng, Senin (19/6/2023).
Ali mengatakan, CV Dumilah Bumi sudah beberapa kali mengajukan invoice terhadap perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, pihak PT itu selalu mengelak.
Buntut aksi Endah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kemudian menjembatani untuk melakukan mediasi antara subkontraktor dengan PT pemenang tender. Ali mengatakan, mediasi sudah dilakukan tiga kali.
"Pertama, PT itu diundang Pemda tidak hadir. Yang kedua, diundang lagi untuk melakukan klarifikasi tapi tidak hadir, tapi malah mengirim lawyernya empat orang dan tidak bisa mengambil keputusan. Terakhir, Pemda memanggil direkturnya untuk datang secara pribadi, tapi tidak datang lagi," ucapnya.
Dari mediasi yang dilakukan Pemkab Sragen, Ali menambahkan, ternyata muncul subkontraktor lain yang memiliki masalah yang sama dengan CV Dumilah Bumi.
Ali mengatakan, total ada enam subkontraktor yang mengaku belum dibayar oleh PT itu atas proyek pembangunan Pasar Sukowati.
"Dari Pemda Sragen sendiri mau melakukan mediasi satu kali lagi. Kalau klarifikasi dari Pemda, mereka sudah membayarkan lunas sejak SHO bulan September kepada PT itu. Tapi dari PT itu belum membayar ke kami," ucapnya.
Pembangunan Pasar Sukowati menelan anggaran Rp 37 miliar. Senasib dengan CV Dumilah Bumi, CV Satria Madiun juga belum dilunasi. Bahkan dari enam subkontraktor itu, kerugian terbesar dialami CV Satria.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/sip)