Heboh Paving Pasar Sukowati Sragen Dicopot, Subkontraktor Ngaku Belum Dilunasi

Heboh Paving Pasar Sukowati Sragen Dicopot, Subkontraktor Ngaku Belum Dilunasi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 11:51 WIB
Perbaikan paving di Pasar Sukowati Sragen yang ambles saat dilalui truk.
Perbaikan paving di Pasar Sukowati Sragen yang ambles saat dilalui truk. Foto: Dok Diskumindag Sragen
Sragen -

Pembangunan Pasar Sukowati Kabupaten Sragen masih menyisakan permasalahan. PT yang memenangkan tender proyek tersebut diduga melakukan wanprestasi terhadap subkontraktornya.

Permasalahan ini mencuat saat Direktur CV Dumilah Bumi Sragen, Endah Retno Wulandari melapas paving halaman Pasar Sukowati yang masih dalam tahap pemeliharaan itu. Sebab, pihaknya mengaku belum menerima pembayaran atas proyek yang dia kerjakan di pembangunan pasar tersebut.

Kuasa hukum Endah, Ali Muqorobin mengatakan PT kontraktor pemenang tender belum membayarkan proyek pemasangan paving senilai Rp 724 juta kepada CV kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CV klien kami mengerjakan paving, material, pengurukan, dan batu alam dengan total proyek sekira Rp 3,4 miliar. Yang belum terbayarkan kekurangan sebesar Rp 724 juta," kata Ali saat dihubungi detikJateng, Senin (19/6/2023).

Ali mengatakan, CV Dumilah Bumi sudah beberapa kali mengajukan invoice terhadap perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, pihak PT itu selalu mengelak.

ADVERTISEMENT

Buntut aksi Endah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kemudian menjembatani untuk melakukan mediasi antara subkontraktor dengan PT pemenang tender. Ali mengatakan, mediasi sudah dilakukan tiga kali.

"Pertama, PT itu diundang Pemda tidak hadir. Yang kedua, diundang lagi untuk melakukan klarifikasi tapi tidak hadir, tapi malah mengirim lawyernya empat orang dan tidak bisa mengambil keputusan. Terakhir, Pemda memanggil direkturnya untuk datang secara pribadi, tapi tidak datang lagi," ucapnya.

Dari mediasi yang dilakukan Pemkab Sragen, Ali menambahkan, ternyata muncul subkontraktor lain yang memiliki masalah yang sama dengan CV Dumilah Bumi.

Ali mengatakan, total ada enam subkontraktor yang mengaku belum dibayar oleh PT itu atas proyek pembangunan Pasar Sukowati.

"Dari Pemda Sragen sendiri mau melakukan mediasi satu kali lagi. Kalau klarifikasi dari Pemda, mereka sudah membayarkan lunas sejak SHO bulan September kepada PT itu. Tapi dari PT itu belum membayar ke kami," ucapnya.

Pembangunan Pasar Sukowati menelan anggaran Rp 37 miliar. Senasib dengan CV Dumilah Bumi, CV Satria Madiun juga belum dilunasi. Bahkan dari enam subkontraktor itu, kerugian terbesar dialami CV Satria.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kuasa hukum CV Satria, Dewi Listyowati mengatakan kliennya mengerjakan gedung B Pasar Sukowati. Saat pembayaran tahap dua, mereka diberikan cek senilai Rp 4,5 miliar.

"Pada saat kami akan mencairkan, kondisi keuangan PT itu kosong, tidak ada dana. Kami konfirmasi ke PT itu, katanya memang dananya belum masuk dan minta di-pending dulu. Dan hingga saat ini kami meminta iktikad baiknya dari PT itu," kata Dewi.

Namun hingga CV Satria melayangkan somasi, Dewi mengatakan, PT itu belum ada iktikad baik untuk membayarkan kekurangan proyek.

"Kemarin di depan vendor dan Sekda saya memberikan statement tidak ada kaitan keuangan PT itu bangunan kami. Semisal ada pembongkaran atau segala macam, kami tidak ada kaitannya. Mohon bangunannya PT itu saja. Kami khawatir, harus mengisolasi bangunan tersebut. Karena kalau tidak ada pembayaran, akan ada pembongkaran," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan Pemkab Sragen sudah membayar lunas atas proyek pembangunan Pasar Sukowati kepada PT kontraktor utama.

"Versinya Ibu Endah, itu masih ada pembayaran yang belum lunas untuk paving. Padahal dari kontraktor utama, Dinas dan Pemkab (Sragen) sudah bayar lunas. Masalah itu kita tidak tahu, karena subkontraktornya tidak dicatatkan ke kita," kata Cosmas.

Terkait pencopotan paving yang dilakukan Endah, Cosmas mengatakan saat ini sudah dipasang kembali oleh pihak CV Dumilah Bumi.

Terkait permasalahan dugaan wanprestasi itu, Pemkab Sragen sudah menjembatani antar pihak-pihak yang terlibat.

"Intinya dari PT itu masih bertanggungjawab untuk menyelesaikan," pungkas Cosmas.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads