Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup sehingga pada tahun 2024 akan tetap dilaksanakan pemilu dengan proporsional terbuka. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar mengenai putusan MK tersebut.
Gibran mengungkapkan bahwa itu keputusan yang bagus. Menurutnya, dengan keputusan tersebut maka semuanya bahagia.
"Ya makasih, yowis to apik to, wis apik (ya sudah, bagus, sudah bagus kan). Semua happy," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (15/6/2023).
Menurutnya dengan proporsional terbuka memberi kesempatan bagi anak muda untuk memilih pemimpin pilihannya. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo ini enggan menanggapi banyak saat ditanya soal kader PDIP yang memilih proporsional tertutup.
"Iya itu juga salah satunya (kesempatan pemilih muda), udah wis, wis (sudah, sudah). Aku nggak ngomen itu, urusanku sekolah, urusan lain. Itu urusan beliau yang di atas," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apa pun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg! |
Simak Video "Video: Setwapres Buka Suara soal Heboh IG Gibran Follow Akun Judol"
(rih/rih)