Polres Brebes menangkap Kepala Desa (Kades) Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, setelah buron selama 2 tahun. Dia dinonaktifkan sebagai Kades karena korupsi dana desa Rp 547 juta dan menggadaikan mobil desa ke muncikari di salah satu lokalisasi.
Saefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dibekuk di persembunyiannya di Banyumas setelah dua tahun buron.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan polisi melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes. Hasil audit menyebut Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebesar Rp 547 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan adanya kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa," ungkap Lilik, Rabu (19/11/2025).
Lilik menambahkan, tersangka juga menggadaikan mobil siaga milik pemerintah desa senilai Rp 47 juta. Mobil siaga desa ini digadaikan kepada seorang muncikari di salah satu tempat lokalisasi di Kabupaten Tegal.
"Jadi ada satu mobil siaga desa yang digadaikan pada seseorang di lokalisasi sebesar Rp 47 juta," ujarnya.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Saefudin langsung ditahan di Lapas Kelas II B Brebes. Atas perbuatanya, tersangka diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kuasa hukum tersangka, Budi Prabowo, mengatakan uang hasil penggelapan itu sebagian digunakan untuk pesugihan penggandaan uang. Caranya, uang disetorkan pada sebuah yayasan di Banyumas dengan maksud agar jumlahnya menjadi berlipat.
"Katakanlah dia beri Rp 1 juta sebagai saham di sebuah yayasan dengan harapan mendapatkan Rp 1 miliar. Itu pusatnya di Purwokerto," kata Budi Prabowo.
Budi juga tidak menampik soal klienya disebut menggadaikan mobil siaga desa ke seorang muncikari.
"Ya betul, mobil digadaikan ke seseorang dan dananya dipakai untuk itu (beli saham) juga," pungkasnya.
(dil/apl)











































