Netizen mengeluhkan ulah salah seorang warga yang menjadikan bahu jalan di Bibis, Solo, selayaknya garasi pribadi. Betapa tidak, warga tersebut memarkir mobilnya di bahu jalan bahkan membangun kanopi permanen sebagai peneduh.
Keluhan warganet itu disampaikan ke akun Twitter Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Usai dilaporkan ke Gibran, kanopi tersebut langsung dibongkar.
Berikut 7 fakta soal 'garasi' di bahu jalan yang jadi sorotan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dilaporkan Netizen
Awalnya ada netizen yang melaporkan ke Gibran mengenai adanya mobil yang diparkir di bahu jalan kompleks di Kelurahan Bibis, Solo. Pemilik mobil bahkan membuat kanopi di dinding tempat mobil itu diparkir.
"Yen malah pasang kanopi pripun mas? hehe pun lapor kelurahan meneng wae," cuit akun @ad*** dilihat detikJateng, Rabu (14/6/2023).
Akun tersebut lantas dibalas dengan salah satu netizen dengan alasan tidak mengganggu badan jalan. Lantas, Gibran membalas dengan membagikan gambar bahwa kanopi tersebut sudah dibongkar.
2. Gibran Sebut Kanopi Dibongkar
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran menyebut kanopi itu dibongkar karena bukan di lahan miliknya. Melainkan berada di lahan milik umum.
"Itu bukan tanahnya, itu kan milik umum. (Yang nyuruh bongkar siapa?) Ra sah dibahas," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (14/6/2023).
3. Banyak Aduan Parkir di Bahu Jalan
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku banyak aduan yang dilayangkan ke dirinya mengenai parkir di bahu jalan. Pemkot Solo juga akan gencar menyosialisasikan perda yang baru saja diteken itu.
"Akeh banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kita gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," jelasnya.
4. Bakal Perketat Aturan Garasi
Menurutnya, Pemkot Solo selalu mengingatkan kepada warga terkait aturan yang saat ini sudah berlaku. Pihaknya pun memberikan jangka waktu hingga akhir tahun ini kepada warga untuk membuat garasi.
"Iya diingatkan, kan ini perda baru, warga punya persiapan membangun garasi dan lain-lain. Nggak mungkin kita langsung detik itu harus mobil disingkirkan bikin garasi, nggak. Kita tahun depan baru akan ketat, kita punya waktu setengah tahun kita sosialisasikan secara masif," bebernya.
5. Kanopi Dilepas Pemilik
Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono Nugroho membenarkan adanya pencopotan kanopi di bahu jalan Kelurahan Bibis, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari tersebut. Dia mendapatkan laporan dari RT setempat bahwa kanopi tersebut sudah dilepas.
"Untuk masalah dicopotnya kanopi tersebut tadi kita juga dapat kabar dari Pak RT-nya, bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan ditindaklanjuti pemilik untuk mencopot kanopinya. Terkait parkir masih kita melakukan sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2023," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
6. Perda Garasi di Solo
Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.
Terkait sanksi bagi pelanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."
7. Pemilik Ngaku Legawa
Dari pantauan detikJateng di Kampung Bibis Kulon, saat ini kanopi tersebut sudah di lepas. Meski demikian, masih ada mobil yang diparkir di bahu jalan depan rumah.
Endang Tumiyem (62), orang tua pemilik mobil membenarkan kanopi tersebut dilepas usai ada yang melaporkan ke Gibran. Dia mengaku kanopi tersebut dipasang sudah sekitar tiga tahun.
Dia mengatakan usai dilaporkan ke Gibran kanopi tersebut dibongkar. Pembongkaran itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ini mobil anak saya, rumahnya di Wonorejo. Kadang pakai mobil kadang pakai motor. Memang ditaruh di sini sudah sekitar satu mingguan," ungkapnya.
Endang mengaku menaruh mobil anak di bahu jalan karena rumahnya tidak ada garasi. Jika memang ada aturan mengenai parkir mobil, pihaknya akan menerima.
Asalkan, kata Endang, aturan tersebut juga dilaksanakan untuk daerah lain juga.
"Ya kalau harus seperti itu nanti mobilnya bisa dibawa ke Wonorejo lagi kalau nggak ya bikin garasi, nanti dibongkar sini. Tapi aturan tersebut juga harus diberlakukan di semua lokasi jangan sini saja," ujarnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/aku)