Viral Kanopi Mobil di Jalan, Gibran: Perda Garasi Tahun Depan Ketat Banget!

Viral Kanopi Mobil di Jalan, Gibran: Perda Garasi Tahun Depan Ketat Banget!

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 14:23 WIB
Kanopi garasi di bahu jalan Bibis Solo dibongkar, Rabu (14/6/2023).
Kanopi 'garasi' di bahu jalan Bibis Solo dibongkar, Rabu (14/6/2023). Foto: dok. Tangkapan layar Twitter Gibran @gibran_tweet
Solo -

Permasalahan mobil diparkir di bahu jalan dan ditutupi kanopi di Bibis, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, viral di media sosial. Merespons itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan Perda soal garasi di Solo bakal ketat tahun depan.

"Akeh (banyak) banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kita gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (14/6/2023).

Awalnya Gibran mengatakan banyak aduan yang dilayangkan ke dirinya mengenai mobil parkir di bahu jalan. Maka itu Pemkot Solo akan gencar menyosialisasikan perda yang baru diteken itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gibran berujar Pemkot Solo selalu mengingatkan kepada warga terkait aturan yang kini sudah berlaku. Pihaknya memberi jangka waktu hingga akhir tahun ini untuk warga membuat garasi.

"Iya diingatkan, kan ini perda baru, warga punya persiapan membangun garasi dan lain-lain. Nggak mungkin kita langsung detik itu harus mobil disingkirkan bikin garasi, nggak. Kita tahun depan baru akan ketat, kita punya waktu setengah tahun kita sosialisasikan secara masif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Gibran telah meneken aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan itu beserta sanksinya tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 88 dalam Perda itu.

Terkait sanksi bagi pelanggarnya, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi: "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

Sebelumnya diberitakan, kanopi penutup mobil parkir di bahu jalan itu telah dibongkar usai dilaporkan ke Gibran lewat twitter.

"Yen malah pasang kanopi pripun mas? hehe pun lapor kelurahan meneng wae," cuit akun @ad*** dilihat detikJateng, Rabu (14/6/2023). Gibran membalasnya dengan membagikan gambar kanopi tersebut sudah dibongkar.

Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono Nugroho, membenarkan pencopotan kanopi di bahu jalan Bibis, Gilingan, Banjarsari itu.

"Untuk masalah dicopotnya kanopi tersebut tadi kita juga dapat kabar dari Pak RT-nya, bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan ditindaklanjuti pemilik untuk mencopot kanopinya. Terkait parkir masih kita melakukan sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2023," kata Haryono.




(dil/sip)


Hide Ads