Diadukan ke Gibran, Kanopi 'Garasi' di Bahu Jalan Bibis Akhirnya Dibongkar

Diadukan ke Gibran, Kanopi 'Garasi' di Bahu Jalan Bibis Akhirnya Dibongkar

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 10:47 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Selasa (13/6/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Selasa (13/6/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendapatkan laporan mengenai mobil yang diparkir di bahu jalan dan ditutup kanopi. Usai dilaporkan ke Gibran, kanopi tersebut langsung dibongkar.

Awalnya ada netizen yang melaporkan ke Gibran mengenai adanya mobil yang diparkir di bahu jalan kompleks. Pemilik mobil bahkan membuat kanopi di dinding tempat mobil itu diparkir.

"Yen malah pasang kanopi pripun mas? hehe pun lapor kelurahan meneng wae," cuit akun @ad*** dilihat detikJateng, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun tersebut lantas dibalas dengan salah satu netizen dengan alasan tidak mengganggu badan jalan. Lantas, Gibran membalas dengan membagikan gambar bahwa kanopi tersebut sudah dibongkar.

Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran menyebut kanopi itu dibongkar karena bukan di lahan miliknya. Melainkan berada di lahan milik umum.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Gibran enggan mengungkapkan apakah pembongkaran itu dilakukan oleh Pemkot Solo atau warga.

"Itu bukan tanahnya, itu kan milik umum. (Yang nyuruh bongkar siapa?) Ra sah dibahas," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (14/6/2023).

Gibran Terima Banyak Aduan Parkir di Bahu Jalan

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku banyak aduan yang dilayangkan ke dirinya mengenai parkir di bahu jalan. Pemkot Solo juga akan gencar menyosialisasikan perda yang baru saja diteken itu.

"Akeh banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kita gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Solo selalu mengingatkan kepada warga terkait aturan yang saat ini sudah berlaku. Pihaknya pun memberikan jangka waktu hingga akhir tahun ini kepada warga untuk membuat garasi.

"Iya diingatkan, kan ini perda baru, warga punya persiapan membangun garasi dan lain-lain. Nggak mungkin kita langsung detik itu harus mobil disingkirkan bikin garasi, nggak. Kita tahun depan baru akan ketat, kita punya waktu setengah tahun kita sosialisasikan secara masif," bebernya.

Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono Nugroho membenarkan adanya pencopotan kanopi di bahu jalan Kelurahan Bibis, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari tersebut. Dia mendapatkan laporan dari RT setempat bahwa kanopi tersebut sudah dilepas.

"Ini kemarin atas tindak lanjut dari aduan, kita datangi bersama dengan pemangku wilayah terkait parkir yang berada di jalan kampung, kita sosialisasikan terkait parkir inap yang terjadi di lokasi dan keberadaan kanopi yang berada di atas badan jalan," kata dia.

"Untuk masalah dicopotnya kanopi tersebut tadi kita juga dapat kabar dari Pak RT-nya, bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan ditindaklanjuti pemilik untuk mencopot kanopinya. Terkait parkir masih kita melakukan sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2023," lanjutnya.

Selengkapnya di halaman berikut.

Perda Garasi di Solo

Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.

Terkait sanksi bagi pelanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

Halaman 2 dari 2
(ams/dil)


Hide Ads