Menunaikan ibadah kurban merupakan bentuk tanda ketaatan umat Islam terhadap perintah Allah SWT. Oleh sebab itu, tidak heran apabila umat Islam berlomba-lomba untuk dapat menunaikan ibadah kurban untuk dirinya sendiri maupun untuk sanak keluarganya.
Dikutip dari NU Online, kata kurban secara etimologi berasal dari bahasa Arab yakni qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan yang memiliki arti dekat. Sementara itu, kata kurban atau udhiyah dalam pengertian syara, diartikan sebagai menyembelih hewan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq.
Meskipun ibadah ini dapat ditunaikan setiap tahun, namun belum tentu umat Islam dapat untuk menunaikannya. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor mulai dari ketidakmampuan ekonomi hingga meninggal dunia sebelum dapat menunaikan ibadah kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, tidak sedikit umat Islam yang menunaikan ibadah kurban atas nama orang lain dengan harapan pahala dari ibadah yang ditunaikan akan sampai kepada yang bersangkutan. Namun, sebenarnya apakah hal yang demikian diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini ya, Lur!
Berikut ini hukum menyembelih hewan kurban atas nama orang lain, dikutip detikJateng dari buku 'Ensiklopedia Fikih Wanita Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita Dalam Pandangan Empat Madzab' oleh Agus Arifin dan Sundus Wahidah (2018) dan buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban Panduan Ilmu Sebelum Beramal' oleh H. Abdul Somad, Lc, MA (2012).
Hukum Menyembelih Kurban untuk Orang Lain yang Masih Hidup
Umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih kurban untuk orang lain yang masih hidup. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Musnad Ahmad yang menyebutkan sebuah hadits dari Abu Rafi, bahwa ketika Rasulullah SAW berkurban, beliau membeli dua ekor kibas yang gemuk, bertanduk dan berwarna putih bersih. Lalu beliau menyembelih salah satu dari dua ekor kibas itu dengan mengucapkan, "Ya Allah, ini dari umatku semuanya; di antara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa telah menyampaikan (risalah Islam)."
Selanjutnya ketika menyembelih kibas kedua Rasulullah SAW mengucapkan, "Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad," (HR. Ahmad). Sehingga berdasarkan keterangan tersebut, maka umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban untuk orang lain yang masih hidup.
Hukum Menyembelih Kurban untuk Orang Lain yang Sudah Meninggal
Terdapat sejumlah perbedaan dari para ulama dalam memandang hukum menyembelih hewan kurban dengan nama orang lain yang telah meninggal dunia. Menurut Mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban untuk orang lain yang telah meninggal dunia, kecuali orang tersebut telah memberikan wasiat sebelum meninggal. Sebagaimana tercantum dalam kitab Fathul Wahhab, "Dan tidak (dianggap sah) kurban atas nama orang lain tanpa seizinnya, (juga) atas nama orang sudah meninggal dunia, namun boleh jika ada wasiat darinya (untuk menyembelih hewan kurban atas nama si mayit)." (Fathul Wahhab, 2/330).
Hal ini juga telah diterangkan oleh Allah SWT dalam QS. An-Najm (53):39 sebagai berikut:
ΩΩΨ£ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ³Ω ΩΩΩΩΨ₯ΩΩΩΨ³ΩΨ§ΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§ Ψ³ΩΨΉΩΩ . ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ψ³ΩΨΉΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΩ . Ψ«ΩΩ ΩΩ ΩΩΨ¬ΩΨ²ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ²ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ§ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩ . ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΨͺΩΩΩΩ
Artinya: "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya).
Selain itu, apabila orang yang telah meninggal dunia meninggalkan wasiat untuk berkurban, maka orang yang menerima wasiat harus berusaha untuk melaksanakannya dan semua daging mesti disedekahkan kepada fakir miskin. Sementara itu, orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh untuk memakan daging kurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal untuk memakan daging kurban tersebut.
Sedangkan, menurut Mazhab Maliki, memandang kurban untuk orang yang telah meninggal atau mati hukumnya adalah makruh, jika orang yang meninggal dunia tidak menyatakan atau berwasiat sebelum dirinya meninggal. Akan tetapi jika orang yang meninggal tersebut menyebutkannya sebelum meninggal dan bukan nazar, maka ahli waris dianjurkan untuk berusaha menunaikannya.
Menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, semua daging kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin. Sementara itu dalam Mazhab Hanbali, memperbolehkan berkurban untuk orang lain yang telah meninggal dunia, sehingga balasan dan pahala akan diperoleh orang yang telah meninggal tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menyembelih hewan kurban untuk orang lain yang telah meninggal diperbolehkan dengan catatan telah memperoleh wasiat dari orang tersebut. Selain itu, semua daging kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Wallahualam.
Artikel ini ditulis oleh Noris Roby Setiyawan peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dil/ams)