Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyoroti laporan soal kanopi 'garasi' mobil di bahu jalan di Kelurahan Bibis, Kecamatan Banjarsari. Setelah ramai dibahas, pemilik akhirnya mencopot sendiri kanopi tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono. Dia menyebut pemilik telah mencopot sendiri kanopi yang dipasang sebagai garasi di bahu jalan itu.
"Untuk masalah dicopotnya kanopi tersebut tadi kita juga dapat kabar dari Pak RT-nya, bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan ditindaklanjuti pemilik untuk mencopot kanopinya. Terkait parkir masih kita melakukan sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2023," kata Haryono saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kota Solo memiliki Perda wajib punya garasi bagi pemilik mobil. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.
Pasal tersebut juga mengikat sanksi bagi para pelanggar. Para pelanggar Perda ini bisa disanksi teguran, peringatan tertulis hingga pencabutan kartu tanda anggota dan denda maksimal Rp 1 juta.
Di sisi lain, Walkot Gibran mengaku menerima banyak aduan soal kanopi 'garasi' di bahu jalan ini. Pihaknya pun baru menyosialisasikan Perda soal garasi itu dan mengingatkan ancaman sanksi tahun depan bakal lebih tegas.
"Akeh (banyak) banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kita gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," jelasnya.
(ams/sip)